DELI SERDANG, [Gaperta.id] – Warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, melaporkan keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, tepatnya di Gang Rapolo. Gudang tersebut berada di kawasan permukiman padat penduduk dan disebut telah lama beroperasi. Minggu, (18/1/2026).
Menurut keterangan warga sekitar, dari dalam gudang kerap tercium aroma menyengat menyerupai bau solar, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan, termasuk potensi bahaya kebakaran.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah sarana penyimpanan BBM di dalam gudang tersebut, antara lain empat unit tangki duduk, beberapa drum, serta baby tank berkapasitas sekitar satu ton. Warga juga mengungkapkan bahwa kendaraan tangki berwarna biru-putih kerap terlihat keluar masuk area gudang.
“Gudang itu sudah lama beroperasi, tapi sejauh ini belum pernah ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menyatakan kekhawatiran karena aktivitas tersebut berlangsung di tengah permukiman dan diduga tanpa memperhatikan standar keselamatan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sumber BBM di gudang Wak Uteh dari mobil tangki resmi Pertamina Patra Niaga dengan cara melakukan pasing dari mobil tangki resmi dengan cara mengoplos dengan Minyak konden dan juga sumber BBM nya dari berbagai SPBU dan BBM kalengan dari mobil tangki resmi Pertamina Patra Niaga
Jika terbukti, aktivitas penimbunan dan niaga BBM tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b dan d, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.
Adapun ancaman sanksi pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain sanksi pidana, aparat berwenang juga dapat melakukan penyitaan barang bukti dan penutupan lokasi usaha.
Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan penegakan hukum, keselamatan warga, serta kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM.














