Jambi, [Gaperta.id] – Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut bekerja secara profesional dengan berpegang pada prinsip 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Prinsip ini menjadi landasan utama dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, tak sedikit wartawan menghadapi kendala saat berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pejabat publik. Gusti, salah seorang wartawan, menyebut selama menjalani profesinya ia kerap menemui pejabat yang dinilai kurang terbuka, bahkan terkesan menghindar saat dimintai konfirmasi terkait isu yang tengah berkembang.
“Padahal informasi itu dibutuhkan masyarakat. Wartawan hanya menjalankan tugas sebagai penyambung lidah publik. Kalau pejabat enggan terbuka, maka masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sejatinya merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan hanya menjalankan peran penting sebagai jembatan penyampai informasi tersebut.
Dengan wajah kesal, Gusti berharap agar ke depan pejabat pemerintah maupun instansi terkait dapat lebih kooperatif, transparan, serta memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. “Dengan begitu, sinergi antara media dan pemerintah bisa terjalin lebih baik demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.