Siulak Mukai, [Gaperta.id] – Minggu 07/04/2024, 3 unit mobil pemadam, ditahan oleh Kabid Damkar di Mukai Hilir kecamatan Siulak Mukai, kabupaten Kerinci, terkait masalah pencairan gaji 18 orang anggota Damkar yang tidak mau ditanda tangani oleh Kasat Damkar kabupaten Kerinci.
Sekitar jam 00.57 dini hari mobil Damkar milik Pemkab Kerinci diserahkan oleh anggota Damkar kerumah pribadi salah seorang Kabid Damkar, di Mukai Hilir kecamatan Siulak Mukai, kabupaten Kerinci.
Berawal dari laporan sumber yang enggan disebut namanya, bahwa 3 unit mobil damkar dipaksa mogok oleh salah seorang Kabid Damkar, dan 3 unit mobil Damkar tersebut diserahkan dan terparkir dirumah pribadinya.
“3 unit mobil Damkar kami serahkan kerumah Kabid berinisial SW, alasannya Kepala Satpol Pamong Praja dan Damkar (kasat) tidak mau menandatangani pencairan gaji 18 orang anak magang, karena tidak ada persetujuan dari Kasat gaji kami 304 orang lama juga tidak bisa dicairkan. “Ungkapnya.
Hasil penelusuran awak media Gaperta.id, 3 unit mobil tersebut sudah terparkir ditepi jalan Mukai Hilir menuju Sungai Langkap yang diduga didepan rumah Kabid Damkar tersebut.
Ketika dikonfirmasi ke Kabid yang berinisial SW, maksud dan tujuan penahanan 3 unit mobil Damkar tersebut, belum mendapat jawaban
Sampai berita ini sampai di meja redaksi, menunggu konfirmasi dan klarifikasi dari kabid Damkar yang berinisial SW tersebut.
Rilis :
Ady Oi