HukumTNI/POLRI

Wow.!! Penjual Chip Higgs Domino Masih Beroperasi di Kecamatan Siulak.

Avatar photo
87
×

Wow.!! Penjual Chip Higgs Domino Masih Beroperasi di Kecamatan Siulak.

Sebarkan artikel ini

Siulak, [Gaperta.id] – Kamis 18/01/2024 Judi online sedang marak terjadi dikalangan masyarakat diera ini, salah satunya judi chip higgs domino yang masih terang-terangan beroperasi ditengah pemukiman masyarakat, khususnya didesa siulak panjang dan desa dusun baru kecamatan siulak.

Beberapa bulan belakangan ini, sama – sama kita dengar ada operasi besar – besaran dari aparat penegak hukum (APH) yaitu razia pelanggaran yang dilakukan oleh penampung chip higgs domino dikabupaten kerinci.

Tidak asing lagi, judi online yang berkedok chip higgs domino ternyata masih beraktivitas dikecamatan siulak dan menjadi keuntungan besar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan pasal Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal dalam undang – undang diatas sudah jelas menyatakan bahwa mendistribusikan chip higgs domino yang merujuk pada tindakan perjudian akan berakibat pidana buat oknum yang masih melakukan atau menampung akses perjudian tersebut.

Dalam hal ini, hasil penelusuran awak media bahwa warung yang menampung atau melakukan akses judi chip higgs domino masih beraktivitas dikecamatan siulak kabupaten kerinci.

Untuk itu, diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Dan agar aparat penegak hukum mengawasi serta mengawal warung – warung yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Yang mana hal tersebut dapat merusak generasi bangsa, terutama anak -anak yang masih duduk dibangku sekolah.
Sehingga melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan.

(Redaksi)

Jangan Lewatkan :  Verifikasi Lapangan Kemenpan RB di Akademi Militer Magelang