Jambi, [Gaperta.id] – Polresta Jambi sedang mendalami penyelidikan perkara dugaan penggelapan produk herbal dan dan pencemaran nama baik serta tuduhan pelecehan seksuall, Kamis (19/02/2026)
UF melaporkan YN ke Polresta jambi atas dugaan penggelapan produk herbal dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh YN
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pelecehan seksual ini bermula ketika YN mengaku sebagai ahli pijat resmi kepada UE lalu mengambil produk herbal dengan maksud mau menjualnya kembali, setelah diselidiki YN bukan merupakan praktisi pijat yang legal, kemudian UE i menanyakan produk herbal yang diambil oleh YN namun tidak mampu membayar, sehingga membuat skenario dengan menuduh kedua korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya”Ujar UE.
Lalu tuduhan pelecehan seksual tersebut menurut keterangan UE telah disebar luaskan oleh YN melalui grup WhatsApp serta pemberitaan melalui media online dan YN melaporkan UEi ke Polresta Kota Jambi dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya yang mengakibatkan bisnis produk kesehatan herbal UE tidak dapat berjalan dengan normal dan aktivitas UE sebagai terapis serta Pendakwa menjadi terhenti, merasa dirinya dirugikan dari laporan YN atas tuduhan pelecehan seksual tersebut, akhirnya UE juga mendatangi Polresta Jambi dan membuat laporan kepolisian terhadap YN atas dugaan penggelapan produk herbal dan pencemaran nama baik.














