Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

5 Bulan Mengendap, Diduga Penyidik Polres Ketapang Lalai Tangani Kasus Mafia Tanah

Avatar photo
302
×

5 Bulan Mengendap, Diduga Penyidik Polres Ketapang Lalai Tangani Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Ketapang Kalbar, [Gaperta.id] – Laporan pengaduan terkait penyerobotan lahan oleh CV. JOSS Kendawangan  terhadap tanah milik H.Syahrudin(H.Ujang Anis) sudah 5 bulan tidak ada perkembangan, penyidik Polres Ketapang diduga Lamban.

Hal itu dituturkan H. Syahrudin kepada sejumlah tim media.

” Penyidik di Polres patut diduga lalai dalam menangani kasus laporan kami, sudah lebih 5 bulan kami melapor namun belum ada perkembangan, “tutur H.Syahrudin. Minggu(11/08/2024).

Pria asal Kendawangan yang akrab disapa Haji Ujang Anis itu mengatakan, bahwa telah memberikan kuasa kepada Ali Muhamad untuk mengurus tanah miliknya yang diduga telah di serobot oleh CV. JOSS Kendawangan.

” Sudah hampir 6 bulan lalu saya sudah membuat surat kuasa kepad Ali Muhamad, minta bantau mengurus Tanah saya yang sudah di keruk materialnya oleh CV JOSS milik Ramses, “ujar H. Syahrudin kesal.

Jangan Lewatkan :  Jalin Silaturahmi, Pangdam Tanjungpura Ramah Tamah Dengan Forkopimda Kota Singkawang

Di tempat terpisah, Ali Muhamad yang lebih dikenal dengan nama Verry Liem saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah lebih lima bulan membuat laporan pengaduan di Polres Ketapang.

“Ya benar, untuk kasus tersebut sudah kita laporkan ke Mapolres Ketapang, pada 18 Maret 2024 lalu,  kita telah membuat laporan pengaduan dugaan penyerobotan dan pencurian lahan atau tanah yang dilakukan oleh saudara Ramses selaku direktur CV. JOSS Kendawangan, ” terang Ali saat ditemui di salah satu Caffe di Ketapang.

Lebih lanjut Ali mengatakan, bahwa terkait kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik, namun masih tahap pemanggilan saksi.

” Sejauh ini memang sudah ditangani oleh penyidik, baru tahap pemanggilan saksi, sudah 5 bulan belum ada perkembangan, dan terkesan jalan di tempat, tak tau apa kendala nya, ya mungkin karena banyaknya kasus yang ditangani atau ada hal lain saya juga tidak tau, stiap saya kordinasi selalu penyidik sampaikan harap bersabar, namun entah sampai kapan kasus ini bisa jadi LP, ” lanjut Ali.

Jangan Lewatkan :  Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Ali menegaskan,  jika dalam minggu ini tidak ada progres oerkembangan, pihaknya akan mencabut pengaduan di Polres dan akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kalbar.

” Ya kita lihat saja dalam minggu ini, jika tidak ada perkembangan, ya kita akan ambil langkah untuk ke Polda, mungkin kita akan cabut laporan di Polres kemudian laporan ke Polda, tidak menutup kemungkinan kita akan koordinasi juga ke Propam atau Paminal Polda, ” tegas Verry Liem sapaan akrabnya.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Barelang Meninjau Kesiapan Petugas Pelayanan SKCK di Gedung Pelayanan Publik Parama Satwika Polresta Barelang Adanya Persyaratan Pengurusan SKCK Harus Terdaftar di BPJS Kesehatan Saat Uji Coba

Ali menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan segala berkas dan dokumen untuk di bawa ke Polda, namun sebelumnya dia akan berkoordy lebih dahulu dengan Kapolres.

” Yang jelas kita telah kumpulkan berkas dan smua dokumen, termasuk dokumen saat petugas BPN bersama Penyidik turun ke Lapangan. Sebelum melangkah ke Polda tentu nanti kami akan koordinasikan dulu dengan bapak Kapolres, tunggu saja nanti kita kabari infonya, “pungkas Ali.

Sementara itu, IPDA Zaenal, penyidik Polres Ketapang saat di konfirmasi menjelaskan masih tahap penyelidikan.

” Masihh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi 2 bg, ” jelas IPDA Zaenal via WhatsApp Minggu, (11/08/2024).

(Lepinus,L)