Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo
102
×

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Polsek Marbau Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 16 April 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, Disusun V Bara-Bara Desa Belongkut Kecamatan Marbau Kabupaten labuhanbatu Utara.

Berawal dari Team Opsnal Polsek Marbau Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun V Bara-Bara Desa Belongkut sering Ada Transaksi Sabu.

Atas informasi tersebut AKP JONLY HW.PURBA.SH.MH selaku Kapolsek Marbau memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPDA PORIAMAN SH.MH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Jangan Lewatkan :  Belawan Pres Club (BPC) Terima Kunjungan Togu Urbanus Silaen,S.Pd Caleg PSI Untuk Silahturahmi

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA PORIAMAN SH.MH bersama tim Opsnal bergerak dimana sekira pukul 17.50 mereka melihat dan mencurigai dua (2) orang pemuda yang tidak dikenal sedang melintas dijalan umum Bara-Bara Desa Belongkut Kecamatan Marbau setelah itu tim Opsnal memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut,

Pada saat pengendara sepeda motor tersebut berhenti pelaku yang membawa sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan perlawanan (berontak) dan satu (1) lagi pelaku yang dibonceng an. Findi Pratama als Findi LK (26) warga desa sipare-pare tengah dusun 1 (satu) berhasil diamankan setelah itu petugas melihat langsung ditangan sebelah kanan pelaku memegang satu (1) bungkus rokok merk twizz .

Jangan Lewatkan :  Polsek Sungai Beduk laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas Tampung Aspirasi Masyarakat

Setelah dibuka didalam bungkus rokok tersebut terlihat satu (1) klip plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram ,Satu(1) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram dibawah kakinya

AKP JONLY HW PURBA selaku Kapolsek Marbau menyampaikan “Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu

Jangan Lewatkan :  Aliansi Guru SD Negeri Non ASN Bersertifikat Dumai Tuntut SK Kepala Daerah Sebagai Syarat Utama Pencairan TPG

Dan Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.