BeritaHukumTNI/POLRI

6 Tersangka Diamankan dan 6,3 Kg Shabu Serta 1.981 Butir Pil Ekstacy Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Avatar photo
139
×

6 Tersangka Diamankan dan 6,3 Kg Shabu Serta 1.981 Butir Pil Ekstacy Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id]- penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polda Jambi, lagi-lagi Ditresnarkoba Polda Jambi amankan 6 tersangka, melaksanakan Pemusnahan barang bukti lebih kurang 6,3 Kg Shabu 1.981 butir Pil Ekstacy yang disita dari para tangan tersangka bertempat di Loby Gedung Baru lantai 1 Mapolda Jambi Kamis 26 September 2024.

Jangan Lewatkan :  PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Go Live Sistem Ptos-M di Branch Gersik

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP. Ernes Saiser SH . S.I.K, MH yang dihadiri Pengacara, Pihak Kejaksaan tinggi Jambi dan Sejumlah awak media Elektronik, Cetak dan Online.

Dirresnarkoba Polda Jambi di kegiatan tersebut menyampaikan 6 tersangka Inisial QW, SG dan AF, IK dan AD, AT saat diamankan ditempat yang berbeda, sedangkan barang bukti yang kita musnahkan hari ini total keseluruhan dengan nilai harga ekonomis berjumlah Rp. 8,704.250.800.00 Milyar Rupiah,

Jangan Lewatkan :  Kampanye Paisal: Tahun Depan Pemko Anggarkan Tiket PP dan Apartemen Rujuk Berobat Jakarta

dan apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.574 jiwa, jika pecandu Narkoba direhab dengan biaya 1 orang Rp. 4.500.000.00 maka yang dikeluarkan Pemerintah Rp. 8.914.500.000.00 Milyar Rupiah.

Jangan Lewatkan :  Pembongkaran Ikan dan Sayuran di Pasar Kelakap Tujuh, Pemko Dumai Sosialisasi Lanjutan

Ditambahkan Dir para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup ata hukuman mati. Ujarnya.

(Donal)