JAMBI, [Gaperta.id]- penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polda Jambi, lagi-lagi Ditresnarkoba Polda Jambi amankan 6 tersangka, melaksanakan Pemusnahan barang bukti lebih kurang 6,3 Kg Shabu 1.981 butir Pil Ekstacy yang disita dari para tangan tersangka bertempat di Loby Gedung Baru lantai 1 Mapolda Jambi Kamis 26 September 2024.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP. Ernes Saiser SH . S.I.K, MH yang dihadiri Pengacara, Pihak Kejaksaan tinggi Jambi dan Sejumlah awak media Elektronik, Cetak dan Online.
Dirresnarkoba Polda Jambi di kegiatan tersebut menyampaikan 6 tersangka Inisial QW, SG dan AF, IK dan AD, AT saat diamankan ditempat yang berbeda, sedangkan barang bukti yang kita musnahkan hari ini total keseluruhan dengan nilai harga ekonomis berjumlah Rp. 8,704.250.800.00 Milyar Rupiah,
dan apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.574 jiwa, jika pecandu Narkoba direhab dengan biaya 1 orang Rp. 4.500.000.00 maka yang dikeluarkan Pemerintah Rp. 8.914.500.000.00 Milyar Rupiah.
Ditambahkan Dir para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup ata hukuman mati. Ujarnya.
(Donal)