Belawan, [Gaperta.id] – Hasil pantauan Kaperwil Media Gaperta.id di lapangan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 tepatnya berada diwilayah Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan ada terlihat Kapal Tengker yang sedang diangkat menggunakan alat Crane berwarna biru di Doc milik Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan yang mana Kapal Tengker tersebut mau melakukan DOCKING untuk perbaikan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024.
Sementara itu di ketahui Doc milik Perum Perikanan tersebut hanya diperuntukan kapal Nelayan yang terbuat dari kayu dan bobotnya-pun jauh lebih ringan kalau di bandingkan dengan Kapal Tengker yang terbuat dari besi.
Dalam hal tersebut bagaimana mungkin bisa dilaksanakan oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang berwenang terhadap Kapal Tengker MT OST SATU yang bisa melakukan perbaikan di Doc Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan kalau tidak ada campur tangan dari oknum APH KSOP Utama Belawan..??
Diduga sudah ada Permainan kong-kalikong antara oknum APH Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) dengan Peragenan kapal dan Doc Perum Perikanan Indonesia Gabion
Belawan makanya Kapal Tengker tersebut bisa melakukan Docking karena sudah di atur.
Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa “KSOP” Utama Belawan memberikan ijin perbaikan Kapal Tengker Docking di Doc Perum Perikanan Indonesia Cabang Gabion Belawan, padahal banyak resiko dan dampak yang ditimbulkan salah satunya jika bersenggolan dengan kapal kayu bisa saja menyebabkan kapal kayu tersebut tenggelam, belum lagi ditambah sisa limbah muatan Cargo yang berupa bahan minyak kalau terbuang kelaut dan bisa menimbulkan pencemaran terhadap air laut.
Untuk itu harus ada ketegasan dari pimpinan KSOP Utama Belawan untuk segera mengeluarkan Kapal Tengker MT OST SATU dari Docking Perum Perikanan Indonesia karena diduga sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Untuk itu di minta harus ada ketegasan dari Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala “KSOP” Utama Belawan Bapak Rivolindo SH MM untuk mengambil sangsi tindakan tegas terhadap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di “KSOP” Utama Belawan yang di duga telah melanggar aturan dan melegalkan segala cara terhadap Kapal Tengker MT OST SATU agar bisa Docking di Doc Perum Perikanan Gabion Cabang Belawan.
(Bambang Hermanto)