HukumTNI/POLRI

Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

Avatar photo
88
×

Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

Sebarkan artikel ini

Simalungun, [Gaperta.id]
Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Simalungun
AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.

Jangan Lewatkan :  Himbauan: Kapolres Pelabuhan Belawan Mengajak Masyarakat Datang ke TPS untuk Memilih "PEMILU 2024"

Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Diduga Sarat korupsi, Inspektorat Labuhanbatu Selatan Diminta Periksa Dana Desa Perkebunan Perlabian!!

Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran”, ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).

Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

Jangan Lewatkan :  Kawan Makan Kawan, Ini Akibatnya..!!

“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald.

(Red)