JAMBI, [Gaperta.id] – Suasana persidangan perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY di Pengadilan Negeri (PN) Jambi diwarnai pernyataan mengejutkan dari terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman. Dalam pembelaan pribadinya, Nabil meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila hakim pada akhirnya memiliki penilaian berbeda dengan pembelaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nabil saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang perkara Nomor 262/PID.B/2026/PN JMB, Kamis malam (15/10/2026). Dengan berlinang air mata, ia membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Permintaan hukuman mati itu muncul setelah Nabil menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil dalam pembelaannya.
Ia kemudian menyampaikan keberatannya atas tuduhan yang dihadapinya serta dampak sosial yang menurutnya telah dirasakan selama proses hukum berlangsung.
“Daripada saya harus menanggung celaan orang lain, menanggung kriminalisasi atas tuduhan jaksa, lebih baik berikan hukuman mati kepada saya,” lanjutnya.
Dalam pembelaan tersebut, Nabil berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Dengan segala kesungguhan dan keyakinan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia mengaku merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum perkara tersebut diputus oleh majelis hakim.
Menurut penuturannya, persoalan hukum yang dihadapinya turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap patut dihormati. Ia berharap majelis hakim juga mendengarkan penyangkalannya serta mempertimbangkannya bersama seluruh keterangan dan bukti yang terungkap di persidangan.
Pembelaan pribadi Nabil melengkapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan tim advokatnya, yakni Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin.
Dalam pembelaannya, tim advokat mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan Nabil dengan perbuatan yang didakwakan.
Pihak pembela berpendapat bahwa pembuktian mengenai terjadinya suatu peristiwa seksual perlu dibedakan dari pembuktian mengenai identitas orang yang melakukannya. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta relevansi temuan medis terhadap perbuatan yang dituduhkan.
Tim advokat kemudian memohon agar majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Perkara ini belum memasuki tahap putusan. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10/2026), dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa dan tim advokat.
Tanggapan jaksa tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh dakwaan, tuntutan, pembelaan, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pernyataan Nabil yang meminta hukuman mati apabila majelis hakim tidak menerima pembelaannya menjadi salah satu sorotan dalam sidang tersebut. Namun, penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa menurut hukum.














