Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Diduga KURIK Pemilik Sumur Minyak Ilegal dan Pok Pokan di KM 51. Pasal 85 dan 79 Menanti.

Avatar photo
375
×

Diduga KURIK Pemilik Sumur Minyak Ilegal dan Pok Pokan di KM 51. Pasal 85 dan 79 Menanti.

Sebarkan artikel ini

TEMPAT LOKASI : Penambangan sumur minyak ilegal ini tampa disertain izin dari dinas terkait.

Batanghari Jambi, [Gaperta.id] -Penambangan minyak ilegal semakin marak diwilayah Kabupaten Batang hari terutama daerah KM 51 kecamatan Bajubang.

Diketahu dari informasi masyarakan sekitar, pemilik sumur minyak ilegal dan pokan ini biasa di sebut dengan Kurik.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Sumut Gelar Bakti Sosial di Simalungun, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Jaga Keamanan Masyarakat Jelang Pilkada

Selain sumur minyak ilegal Kurik juga mempunyai pokan minyak ilegal yang berlokasi di sei. Bahar, Jati Baru KM 51 bungku.

Penambangan sumur minyak ilegal ini tampa disertain izin dari dinas terkait.
Didalam Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

Jangan Lewatkan :  Zulham Efendi DPRD Kota Medan Tanggapi Aspirasi Masyarakat Saat Gelar Reses Di Belawan

Telah banyak sekali negara dirugikan oleh Kurik selaku pemilik sumur minyak ilegal dan pok pokan minyak ilegal ini, yang telah lama tidak pernah tersentu hukum.

Jangan Lewatkan :  Tidak Sesuai Perkap Kapolri, Kasat Reskrim Tebing Tinggi di Propamkan

(Donal)