JAMBI, [Gaperta.id] – Persidangan praperadilan lanjutan kasus kematian Brigpol EWS di Pengadilan Negeri Jambi kembali membuka kotak Pandora yang mengejutkan. Alih-alih berjalan objektif, jalannya sidang mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa terstruktur dalam penyidikan oleh pihak termohon (Polda Jambi). Mulai dari kemunculan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) “siluman” hingga intervensi “pasal titipan” dari Mabes Polri/Bareskrim kian terang-terangan dibedah di ruang sidang.
Di tengah sengitnya pertarungan hukum ini, Komisi Yudisial (KY) secara senyap turun tangan dan mengawal penuh jalannya persidangan praperadilan guna memastikan objektivitas serta marwah peradilan tetap terjaga.
*Jejak Intervensi: Menguak Aroma “Pasal Pesanan” di Meja Gelar Perkara*
Sorotan tajam persidangan mengarah pada proses gelar perkara penetapan tersangka yang dinilai sarat muatan subjektif. Tim *Penasihat Hukum Chris Januardi. SH. MH* pemohon membeberkan adanya *indikasi kuat penambahan pasal titipan yang diduga diarahkan oleh oknum Mabes Polri, yakni Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi.*
Dalam fakta persidangan, penambahan pasal krusial seperti *Pasal Pembiaran dan Pasal Tidak Memberikan Pertolongan diduga dipaksakan masuk ke dalam berkas perkara.* Penerapan pasal-pasal ini dinilai tidak lahir dari fakta objektif di tempat kejadian perkara, melainkan bagian dari skenario untuk mengarahkan konstruksi hukum demi kepentingan tertentu.
*Rangkaian Cacat Prosedur: Dari BAP “Siluman” hingga Skenario Terselubung*
• *BAP Fiktif Saksi Kunci:* Saksi Eka Purnama secara tegas menyatakan tidak pernah diperiksa pada tanggal 23 Juli 2026. Ia mengaku hanya diinterogasi singkat melalui sambungan telepon tanpa surat panggilan resmi, namun namanya tetap tercatut dalam BAP “siluman” di dalam berkas penyidikan.
• *Konstruksi Hukum yang Dipaksakan:* Kombinasi antara BAP fiktif dan intervensi pasal titipan memperlihatkan adanya pola sistematis untuk membentuk opini hukum tertentu, yang diduga kuat bertujuan menutupi fakta substansial di balik kematian Brigpol EWS.
*Komisi Yudisial Kawal Ketat Proses Hukum*
Kehadiran Komisi Yudisial (KY) dalam memantau jalannya persidangan praperadilan ini menjadi secercah harapan bagi tegaknya keadilan. Pengawasan melekat ini dilakukan menindaklanjuti laporan resmi dari pihak pemohon kepada Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Sumatera Barat.
Dengan atensi langsung dari lembaga pengawas peradilan, publik kini menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum. Tim Penasihat Hukum menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun untuk mengawal kasus ini, membongkar tuntas dugaan pelanggaran prosedur oleh termohon, serta meminta akuntabilitas dari pihak-pihak di balik rekayasa kasus demi terciptanya keadilan yang seutuhnya bagi almarhum Brigpol EWS.














