Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

KJRI-KUCHING Melakukan Pendampingan Pemulangan Seorang Warga Indonesia, Korban TPPO di Serawak

Avatar photo
238
×

KJRI-KUCHING Melakukan Pendampingan Pemulangan Seorang Warga Indonesia, Korban TPPO di Serawak

Sebarkan artikel ini

Kuching, [Gaperta.id] -Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Sarawak Malaysia
Raden Sigit Witjaksono mendampingi pemulangan/repatriasi Marlia, seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) Asal Sambas, Kalimantan Barat, yang menjadi korban tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) di Sarawak.
Marlia diantar pulang ke kampung
halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu – PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat, Jum’at (25/10/2024).

Marlia Saat diselamatkan oleh tim Pelindungan WNI Konsulat Jenderal Republik
Indonesia Kuching pada tanggal 12 Juni 2023, Marlia sudah dipekerjakan secara
ilegal dan tidak digaji oleh majikannya yang tinggal di Bintulu, Sarawak, selama 17
tahun (2006-2023).

Jangan Lewatkan :  Wadanjen Akademi TNI Pimpin Upacara Pembentukan Mentarlat Latsitardanus XLV/2025

Kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia ini kemudian diproses secara hukum
berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan
Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) Malaysia, oleh Jabatan Tenaga
Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pada 6 September 2024,
Hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan bekas majikan Marlia harus
membayar kompensasi kepada Marlia
sebesar Rm100.000 ( atau sekitar Rp.350 juta) dan menyatakan persidangan kasus yang
melibatkan Marlia telah selesai.

Jangan Lewatkan :  Proyek SD Nomor.44/III Siulak Gedang : Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono,
Melalui Press Release menyatakan ” Pada Hari ini Jum’at 25 Oktober 2024, setelah hampir dua tahun ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita
(RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia dengan didampingi oleh Konsulat
Jenderal Republik Indonesia di Kuching yang bekerja sama dengan pihak Jabatan
Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan Sabah, Marlia diantar pulang kekampung
halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu – PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat”.

Jangan Lewatkan :  Paripurna Perdana DPRD Kota Sungai Penuh Masa Jabatan 2024-2029

Marlina sesampai di PLBN Aruk, Marlia diserahkan kepada Perwakilan dari Pemda Sambas, antara lain Disnaker Kab.Sambas, BP2MI Aruk, Imigrasi Aruk, dan Kepala Desa Semanga tempat tinggalnya Marlia, dan
Marlina Sudah ketemu dengan kedua Ibu bapaknya.

• Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching terus berkomitmen untuk
melindungi dan membantu para korban perdagangan orang, serta meningkatkan
kerja sama penanganan TPPO dengan para pemangku kepentingan di wilayah
akreditasi.
Press Release KJRI Kuching
(Lepinus Lumbantoruan)