Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Tapal Batas Desa Badang Bergeser Jauh

Avatar photo
291
×

Tapal Batas Desa Badang Bergeser Jauh

Sebarkan artikel ini

Tanjung Jabung Barat, [Gaperta.id] – Aksi protes Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terhadap kewajiban PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) terkait pola kemitraan yang belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan, terus berlanjut.

Usai melaksanakan aksinya beberapa kali menuntut kejelasan terhadap aturan kebijakan sistem pola kemitraan. Terakhir, Poktan Imam Hasan Desa Badang yang diketuai oleh Dedi Ariyanto, minta lahan perkebunan yang dikuasai PT DAS yang masuk wilayah Desa Badang untuk dikeluarkan dari status HGU.

Jangan Lewatkan :  Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

Didampingi Ormas GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetap bertahan di lokasi hingga ada kepastian dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Badang Tapal Batas yang berbentuk dokumen Perda, Perbup dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat perihal tapal batas.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Tinjau Latihan Diksar Para Taruna Tingkat IV Kecabangan Infanteri.

”Kito bertahan sampe ado KEPASTIAN BERBENTUK, PERATURAN, UNDANG-UNDANG RESMI TAPAL BATAS ANTAR DESA dari instansi terkait Pemda kabupaten Tanjab Barat ” Tegasnya. Karena Dedi Ariyanto juga menyimpan dokumen yang menjelaskan jika lahan kurang lebih 3000 hektar tersebut yang jelas masuk dalam wilayah Desa Badang. ” Namun mengapa berkurang menjadi 300 hektar ” imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  Patroli Cipkon Polsek Sungai Beduk, Cegah Aksi Kejahatan Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

”Kami menilai ini kelalaian pihak Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang membidangi, yang diduga melakukan unsur pembiaran yang membuat seolah konflik lahan tuntunan Poktan Imam Hasan Desa Badang, sulit untuk diselesaikan.
(Donal)