Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Tapal Batas Desa Badang Bergeser Jauh

Avatar photo
210
×

Tapal Batas Desa Badang Bergeser Jauh

Sebarkan artikel ini

Tanjung Jabung Barat, [Gaperta.id] – Aksi protes Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terhadap kewajiban PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) terkait pola kemitraan yang belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan, terus berlanjut.

Usai melaksanakan aksinya beberapa kali menuntut kejelasan terhadap aturan kebijakan sistem pola kemitraan. Terakhir, Poktan Imam Hasan Desa Badang yang diketuai oleh Dedi Ariyanto, minta lahan perkebunan yang dikuasai PT DAS yang masuk wilayah Desa Badang untuk dikeluarkan dari status HGU.

Jangan Lewatkan :  AWPI : Polri Profesional, Kasus Terkait "SG" Anggota DPRD Simalungun Mangkir dari Panggilan Polisi

Didampingi Ormas GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetap bertahan di lokasi hingga ada kepastian dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Badang Tapal Batas yang berbentuk dokumen Perda, Perbup dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat perihal tapal batas.

Jangan Lewatkan :  Kanit Binmas Polsek Sebangki Beri Sosialisasi Penerimaan Pokri, Disambut Antusias Siswa

”Kito bertahan sampe ado KEPASTIAN BERBENTUK, PERATURAN, UNDANG-UNDANG RESMI TAPAL BATAS ANTAR DESA dari instansi terkait Pemda kabupaten Tanjab Barat ” Tegasnya. Karena Dedi Ariyanto juga menyimpan dokumen yang menjelaskan jika lahan kurang lebih 3000 hektar tersebut yang jelas masuk dalam wilayah Desa Badang. ” Namun mengapa berkurang menjadi 300 hektar ” imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  Pentas Seni Perayaan Tri Suci Waisak 2568 BE/2024 SMPS Maitreyawira Kota Dumai

”Kami menilai ini kelalaian pihak Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang membidangi, yang diduga melakukan unsur pembiaran yang membuat seolah konflik lahan tuntunan Poktan Imam Hasan Desa Badang, sulit untuk diselesaikan.
(Donal)