Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

PT KPI Kilang Dumai Sosialisasikan Progres Penambahan Buffer Zone ke Masyarakat Ring 1

Avatar photo
274
×

PT KPI Kilang Dumai Sosialisasikan Progres Penambahan Buffer Zone ke Masyarakat Ring 1

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam rangka merespon aspirasi masyarakat, Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Kilang Dumai dengan cepat menggelar pertemuan lanjutan dengan musyawarah bersama masyarakat Kelurahan Jaya Mukti dan Tanjung Palas terkait dengan penambahan area penyangga (buffer zone) yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Palas, Selasa (6/11/2024).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menginformasikan kelanjutan proses Buffer Zone yang terus berlangsung di PT KPI Kilang Dumai. Dalam pertemuan tersebut, hadir sekitar 30 perwakilan masyarakat ring 1 dari 7 RT yang berasal dari Kelurahan Jaya Mukti dan Tanjung Palas serta Sekretaris Kelurahan Tanjung Palas, Hermaton, S.Sos. Hadir pula pada kesempatan tersebut, tim Asset Operation dan HSSE PT KPI Kilang Dumai.

Sebagaimana diketahui, saat ini PT KPI Kilang Dumai masih terus melanjutkan proses penambahan area buffer zone sebagai jarak aman antara area operasi dengan pemukiman masyarakat sesuai dengan rekomendasi langsung dari Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Jangan Lewatkan :  Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat

Area Manager Communication, Relations, & CSR PT KPI Kilang Dumai, Agustiawan, menjelaskan kembali kepada masyarakat bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan progres dari pelaksanaan penambahan area buffer zone dan melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

“Terkait penyelesaian buffer zone ini, progres dari pembebasan lahan dan penyiapan dokumen administrasi terus dilaksanakan di PT KPI,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan kembali oleh Agustiawan kepada masyarakat, jika sebelumnya konsep pembebasan lahan dirancang antara PT KPI langsung kepada masyarakat, kemudian harus berubah menjadi fasilitas umum. Hal tersebut dikarenakan PT KPI Kilang Dumai merupakan bagian dari perusahaan yang berada di bawah beberapa kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.

Jangan Lewatkan :  Pemko Dumai Apresiasi LHK Banggar Terhadap LKPJ Wali Kota Dumai TA 2024, Ketua DPRD Umumkan Susunan Pansus RPJMD 2025-2029

“Setiap investasi yang dilakukan, itu juga harus atas sepengetahuan dan izin dari beberapa kementerian tersebut, sehingga ini menyebabkan proses administrasi semakin panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya

Selanjutnya, terkait pembebasan lahan untuk pelaksanaan buffer zone, PT KPI Kilang Dumai juga tak hanya melibatkan Kemenkeu, Kemen BUMN, dan Kemen ESDM, tetapi juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

“Akhir 2023 kami telah menurunkan tim untuk melakukan penilaian atau appraisal terhadap lahan dan rumah masyarakat yang terdampak untuk menjadi acuan dalam perizinan yang akan disampaikan kepada kementerian ATR/BPN Pusat,” jelas Agustiawan.

“Progres dan prosesnya tetap berlanjut, ini juga dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait,” sambungnya

Jangan Lewatkan :  Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PT KPI Kilang Dumai Operasi Sungai Pakning Tegaskan Komitmennya Lewat Berbagai Kegiatan

Saat ini, PT KPI Kilang Dumai telah mengantongi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari kantor pertanahan Kota Dumai dan tengah menunggu penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Agustiawan akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Kota Dumai terkait keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan pemasangan PDAM dan izin pendirian PAUD yang terhalang.

Menutup pertemuan musyawarah tersebut, Agustiawan menegaskan komitmen PT KPI Kilang Dumai dalam menyelesaikan progress buffer zone dan harapan dari masyarakat terdampak.

“PT KPI tidak berdiam diri dan membiarkan permasalahan buffer zone diam di tempat, namun memang karena ini melibatkan banyak pihak, baik di kota, provinsi maupun pusat, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang,” tutup Agustiawan.

(Rilis/ES)