Labuhanbatu, [Gaperta.id]- Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar “Periksa” Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhan Batu terkait dugaan Bimtek Ilegal, Bimtek “DADAKAN” terhadap Kepala Desa, ibu kepala Desa, BPD dan perangkat Desa yang diduga tidak dianggarkan terlebih dahulu dalam ADD/DD tahun 2024.
“Pelaksanaan Bimtek tanpa dianggarkan terlebih dahulu dari ADD/DD umumnya tidak diperbolehkan,” kata ketua LMR RI Komda Labura, Pak Hendra.
Alasannya :
1. Prinsip Anggaran : Penggunaan Dana Desa (ADD/DD) harus berdasarkan pada perencanaan yang telah di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Setiap kegiatan termasuk bimtek, harus tercantum dalam APBDes dan harus dialokasikan anggarannya.
2. Peraturan Perundang Undangan, terkait pengelolaan Dana Desa (ADD/DD) secara tegas mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme perencanaan yang tepat.
3. Akuntabilitas ; Pelaksanaan bimtek tanpa anggaran yang jelas dapat mengarah pada penggunaan Dana Desa (ADD/DD) yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan permasalan hukum dikemudian hari,” jelas beliau kepada awak media AFJNews.Online.
Seperti yang telah diberitakan media AFJNews.Online tanggal 22 November 2024, ada kejanggalan di Dinas PMD Labuhan Batu dalam mengarahkan, memerintahkan dan melaksanakan Bimtek untuk Desa : bimtek untuk Kepala Desa, ibu kepala Desa, BPD, perangkat Desa tahun 2024 ini, ada indikasi bimtek dilaksanakan demi mendapatkan keuntungan pribadi Kadis PMD Labuhan Batu.
Sesuai informasi yang diperoleh tim investigasi, pada bulan Oktober 2024 saja sudah terlaksana 4 (empat) kali bimtek, yaitu :
1. Tanggal 17 Oktober 2024 : Bimtek di Hotel Rudang – Berastagi, dihadiri 2 orang perdesa, yaitu sekdes dan kaur.
2. Masih pada tanggal yang sama ; tanggal 17 Oktober 2024, bimtek di hotel Orion – Berastagi, bimtek Hanpang di ikuti 1 orang petani perdesa selama 4 hari, biaya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Perdesa.
3. Tanggal 20 Oktober 2024, bimtek ke Lombok, untuk Kepala Desa dan ibu Kepala Desa.
4. Tanggal 27 Oktober 2024, bimtek ke Parapat untuk bendahara Desa.
Seperti ingin kejar tayang, maka diarahkan lagi Bimtek dibulan November 2024 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
1. Tanggal 16 November 2024, bimtek di kabupaten Deli Serdang, di ikuti 2 orang per Desa.
2. Masih di tanggal yang sama : tanggal 16 November 2024, bimtek BPD ke Malang.
3. Tanggal 20 November 2024, Bimtek di Parapat, di ikuti 2 orang ; BPD dan Kaur.
Terlaksananya bimtek DADAKAN ini, dirasa kurang bermanfaat bagi peserta bimtek itu sendiri, hanya menghabis kan anggaran, karena selain biaya wajib yang disetor kepada Oknum Dinas PMD, Kepala Desa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk setiap keberangkatan peserta bimtek, uang bimtek di habis habiskan di luar Kabupaten Labuhan Batu, yang menikmati uang ADD/DD Kepala Desa adalah pengusaha luar, orang luar, masyarakat luar dari Kabupaten Labuhan Batu.
Telah dilakukan upaya konfirmasi terkait dugaan Bimtek Ilegal ini kepada Kepala Dinas PMD Labuhan Batu via WhatsApp tanggal 26 November 2024, namun dengan sombong Kadis PMD pak Abdi Jaya Pohan menjawab…: “LAPORIN AJA.”
Kepada instansi terkait, APH, Kejaksaan menteri dalam negeri dan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo agar di periksa kegiatan yang dilakukan oleh kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu masalah BIMTEK DADAKAN.
(Albert)