Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Ada Apa Dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Aek Natas “Polres Labuhanbatu” Disaat Dikonfirmasi (Bungkam)…??

Avatar photo
90
×

Ada Apa Dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Aek Natas “Polres Labuhanbatu” Disaat Dikonfirmasi (Bungkam)…??

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Awak media Gaperta.id mempertanyakan mengapa Kapolsek Aek natas Iptu Sopiyan Tampubolon dan Kanit Reskrim Polsek Aek natas melalui Chat WhatsApp saat di konfirmasi untuk memberikan tanggapan perihal peredaran Narkotika jenis sabu, tidak mau merespon dan tidak mau memberikan tanggapannya tentang dugaan peredaran narkotika tersebut di wilayah hukumnya.

Jangan Lewatkan :  Tindak Tegas....!! SPBU 64.785.12 Diduga Keras Salurkan BBM Ke Penampung.

Albert Hutagaol selaku pimpinan umum media Gaperta.id menanggapi anggota media Gaperta.id, Setiap anggota Polri yang bertugas di satuan kewilayahan, termasuka Bintara di Polsek, punya kewajiban untuk melayani informasi kepada masyarakat, termasuk insan pers atau wartawan. Minimal ketika konfirmasi menyangkut peristiwa adalah menjawab apa (What), dimana (Where), dan kapan (When).

Jangan Lewatkan :  Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Lanjut, wartawan adalah mata pertama terkait informasi informasi yang ada di masyarakat. Sehingga banyak informasi dari wartawan yang juga menjadi rujukan untuk segera ditindak lanjuti oleh jajarannya.

Dan, Konfirmasi dari seorang Kapolsek sering dipertanyakan apabila terdapat dugaan ketidaktransparan dalam penanganan kasus, tanggapan yang berbelit-belit atau di luar konteks, hingga keengganan menjawab pertanyaan krusial dari media atau pelapor. Dalam tata kelola kepolisian yang baik, masyarakat dan media berhak mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi. Jika jawaban yang diberikan kabur, penyampaiannya dapat dialihkan atau dilaporkan kepada lembaga pengawas, pungkasnya.