Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Lapor Pak Kapolri Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang Dimiliki Inisial Kiting Lancar Beraktivitas, “TINDAK TEGAS..!!”

Avatar photo
421
×

Lapor Pak Kapolri Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang Dimiliki Inisial Kiting Lancar Beraktivitas, “TINDAK TEGAS..!!”

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Akibat Suatu Kebakaran, Himbauan Dari Media dan Aparat Penegak Hukum(APH) Tidak Dihiraukan, Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang Dimiliki Inisial Kiting Lancar Beraktivitas

Dampak suatu kebakaran dari aktivitas ilegal drilling disenami jebak tidak kunjung usai,Diduga sumur ilegal drilling yang di miliki oleh inisial kiting tidak menghiraukan himbauan dari media maupun pihak aparat penegak hukum ( APH )

Dari pantauan tim awak media aktivitas sumur ilegal drilling yang diduga milik inisial kiting sangat santai menjalankan aktivitas tersebut tanpa mengindahkan dengan apa yang telah terjadi baru-baru ini dilokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Komit Tingkatkan Pelayanan Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, Pemko Dumai Bersama BP Jamsostek Tandatangani Nota Kesepakatan

Saat tim awak media melakukan investigasi di tempat itu terlihat tidak adanya alat keselamatan kerja untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal yang tidak di inginkan,seperti appart maupun alat pemadam lainnya.Rabu (08/01/2025).

Salah satu anggota dari kiting sebagai tukang catat keluar masuknya minyak mengatakan ” Abang itu siapa dan apa gunanya menyuruh kita untuk menyediakan alat-alat pemadam, kalaupun terjadi kebakaran Abang gak akan merasa rugi juga kan “tuturnya.

Jangan Lewatkan :  2 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam di Kawasan Tol Sei Semayang Sunggal Babak Belur Dihajar Massa

Dari pengalaman kebakaran yang sudah terjadi dan telah memakan banyak korban jiwa yang meninggal dunia,untuk itu tim awak media meminta kepada semua pihak baik dari pemerintahan desa,aparat kepolisian,TNI dan juga masyarakat untuk terus mengawasi dan mengontrol kegiatan ilegal drilling ini.

Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi ” Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur larangan mengolah bahkan membakar hutan. Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar “.

Jangan Lewatkan :  Kasus Ilegal Loging di Hutan Hajoran Tidak Kunjung Ditindak Tegas, Kerugian Negara Akibat Penggelapan Pajak Mencapai Milyaran Rupiah.

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kehidupan. Kita tidak hanya harus menanggapi bencana ini setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam mencegahnya. Dengan pencegahan yang efektif dan tindakan kolektif, kita dapat mengurangi resiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan, melestarikan sumber daya alam, serta melindungi kehidupan manusia dan hewan.
(Donal)