Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

H. Andi Putra Wijaya Memiliki Alat Berat Melakukan Pengalian Diduga Tidak Memiliki Izin di Sungai Batang Merao

Avatar photo
904
×

H. Andi Putra Wijaya Memiliki Alat Berat Melakukan Pengalian Diduga Tidak Memiliki Izin di Sungai Batang Merao

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Pengerokan Sungai atau Penambangan material seharusnya mendapat izin atau harus memiliki Izin lengkap dari pemerintah, sesuai yang di amanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang perizinan pertambangan rakyat atau pengusahaan batuan jenis tertentu dan perizinan lain nya.

Namun terlihat alat berat di duga milik salah satu pengusaha terkenal di kerinci yaitu Andi Putra Wijaya, sedang melakukan pengerokan/Pengalian material di area sungai Batang Merao yang tepat berada di dalam lokasi camp atau lokasi pengolahan material milik nya di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Jangan Lewatkan :  Advokat Anita Raj Punjabi, Seorang Pengacara TOP di Sumatera Utara Ikuti Pada Acara Syukuan Tahun Baru 2025 DPC PERADI Medn.

Saat awak media gaperta.id melintasi jalan raya pada sabtu 18/01/2025 sekira pukul 13:30 wib terlihat dua alat berat sedang melakukan pengerjaan pembersihan lokasi kem tersebut dan satunya lagi melakukan pengerokan/pengalian di Sungai Batang Merao dengan mengeluarkan atau mengeruk sungai, terlihat mengeluarkan pasir atau sirtu dari dalam sungai.

Jangan Lewatkan :  Kolaborasi Strategis dengan LAMR Kota Dumai, Kilang Pertamina Dumai Perkuat Kapasitas dan Daya Saing SDM Lokal Lewat Pelatihan Satpam Gada Pratama

Saat media gaperta.id mencoba melakukan Konfirmasi ke salah satu oknum yang di ketahui anak buah atau orang kepercayaan Andi putra wijaya ber inisial (D) melalui Ketua Lsm semut merah, ia mengaku hanya mengerok guna untuk memasang beronjong untuk pengamanan lokasi camp mereka.

Namun sangat jelas jika pengerokan sungai di lakukan oleh pribadi atau kelompok harus mengantongi izin dari dinas terkait dengan lengkap.

Jika di biarkan pengerokan sungai atau pertambangan berjalan tanpa mengantongi izin lengkap maka jelas sebuah pelanggaran UU yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Aparat penegak Hukum di minta oleh masyarakat agar menghentikan pengerokan tersebut karena dapat merusak kelestarian alam dan menyebabkan pendangkalan pada sungai Batang Merao.

Beberapa tahun lalu masyarakat kelurahan Siulak deras telah melarang pengerokan sungai tersebut karena dapat membahayakan perumahan dan permukiman penduduk, karena perumahan penduduk yang berada di atas atau sepanjang aliran sungai tersebut sudah sangat rentan longsor ucap salah satu masyarakat.
(RD/AdyOi)