Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kakek Pelaku Pencabulan Diboyong Sat Reskrim ke Mapolres Pelabuhan Belawan

Avatar photo
263
×

Kakek Pelaku Pencabulan Diboyong Sat Reskrim ke Mapolres Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang Kakek 62 tahun pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak. Tersangka P (62) ditangkap karena telah mencabuli korban S (16) hingga mengakibatkan korban telah hamil 5 bulan.
Senin, 17 Februari 2025.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.

Jangan Lewatkan :  Media Gathering Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Dumai

“Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya.” Ungkap Kasat Reskrim.

Jangan Lewatkan :  Arus Balik Nataru KMP Kelud Angkut 3.741 Penumpang dari Pelabuhan Terminal Bandar Deli Belawan

Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleeh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangkaP mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-” Tambah Kasat Reskrim.

Jangan Lewatkan :  Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang – undan Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim.