Muaro Jambi, [Gaperta.id] – Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama dengan personel dari Denpom II/Jambi , melaksanakan razia gudang minyak oplosan yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim IPDA HERI PRATAMA PUTRA, S.H pada Jum’at 21 Februari 2025 pukul 11.00 Wib.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas menjelaskan, “Tim gabungan melaksanakan razia dan berhasil mengamankan lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru memalsukan) minyak diduga jenis pertilite.
Tim gabungan terdiri dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko diback up Denpom II-2/Jambi
Dijelaskan:
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau PASAL 480 KUHPidana
Lokasi gudang minyak oplosan di
Rt. 05 Desa Muaro Pijoan Kec. Jaluko Kab. Ma. Jambi.
Dan berhasil mengamankan
(ES) (diduga pemilik gudang), (SAS) (pekerja di gudang), (A) (pekerja di gudang), (JS) (pekerja di gudang),(B) (pembeli minyak di gudang), (F) (kernet pembeli minyak di gudang)
Dilokasi diduga pemilik gudang an. ES 1 unit truck izuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak, 1 buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, 1 buah tedmon volume 4.500 liter yang diuga berisikan minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter, 3 buah drum besi masing² volume 200 liter dalam keadaan penuh, 1 mesin robin beserta selang, 4 kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, 1 buah corong minyak , 1 buah alat ukur minyak (SG)
Pembeli dilokasi gudang Beni 1 unit mobil Suzuky carry pick up warna hitam nopol BH 8064 EM beserta kunci kontak, 27 galon masing² volume 35 liter berisi sekira kurang lebih total keseluruhan 945 liter, 16 galon masing² volume 35 liter dalam keadaan kosong.
Diduga pelaku pemilik gudang an. ES beserta tiga orang pekerjanya melakukan pengolahan minyak dengan menirukan memalsukan bahan bakar minyak yang mana dilokasi gudang terdapat minyak putih sebagai minyak dasar yang selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis pertilite dan jika sudah menyerupai minyak jenis pertilite pelaku akan menjualkan minyak tersebut kepada para pembeli khususnya yang ada di lokasi (B,) guna mendapat keuntungan bagi para pelaku.
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama dengan personel dari Denpom II/Jambi yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim IPDA HERI PRATAMA PUTRA, S.H. mengamankan lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru memalsukan) minyak diduga jenis pertilite yang mana saat diamankan para pelaku sedang melakukan aktivitas di lokasi gudang tersebut selanjutnya para pelaku berserta barang bukti yang ada di lokasi gudang dibawa ke Polsek Jaluko dan selanjutnya dibawa kePolres Muaro Jambi guna penyelidikan / penyidikan lebih lanjut ” ungkap Kasi Humas. counter Polri Fast respon.