BeritaHukum

LPKNI Berharap Tidak Ada Hak-Hak Masyarakat Yang Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Avatar photo
269
×

LPKNI Berharap Tidak Ada Hak-Hak Masyarakat Yang Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat a.n. LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) Nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024, terkait perihal Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, direspon dan akan ditindak lanjuti.

Dan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tanggal 05 November 2024.

Pihak Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Keamanan telah memberikan jawaban klarifikasi melalui Surat Nomor : SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam, perihal mengirimkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam).

Dengan isi pemberitahuan, diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi dan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.

Jangan Lewatkan :  Menjaga Keamanan dan Kondusifitas Kota Pontianak Enggang Polresta Laksanakan Patroli Dialogis

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat mengucapkan terima kasih atas jawabannya tersebut, Jum’at (7/3/2025).

Dirinya berharap terkait hal yang berhubungan dengan keamanan masyarakat umum pengguna jalan yang sesuai dengan tujuan dari isi Intrusi Gubernur tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, yang sudah diterbitkan. Agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan jangan hanya seperti kegiatan seremonial belaka.

Jangan Lewatkan :  Proyek Cacat Mutu : Proyek Siluman Tanpa papan nama Seakan perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tak dihiraukan

Hal ini menimbang persoalan polemik angkutan batubara di Jambi sudah dinilai dilevel memprihatinkan dan juga sudah termasuk persoalan yang urgent.

Sehingga memang selayaknya butuh penanganan serius dengan kajian yang sudah dipertimbangkan sematang mungkin.

Tentang teknis penerbitan produk Hukum perihal Instruksi Gubernur ( INGUB) terkait angkutan batubara di Jambi, sepatunya dapat dijalankan sesuai perencanaan yang sesuai dengan norma hukum dan demi kepentingan umum masyarakat pengguna jalan.

Sekiranya INGUB tersebut dipaksakan dilanggar, akibatnya akan berdampak buruk terhadap kinerja Gubenur itu sendiri.

Jangan Lewatkan :  Pj. Bupati Kerinci, Asraf Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi Berkualitas

Persolan ini terpaksa kami angkat agar masyarakat tidak merasa resah dengan keberadaan sumberdaya batu bara di Provinsi Jambi.

Menimbang potensi batu bara di Provinsi Jambi adalah termasuk sumber pendapatan bagi daerah Jambi. Ada baikannya dimanfaatkan dengan menghormati hak-hak sesama yang berkaitan dengan dampak dari aktivasinya.

” Kami berharap tidak ada hak-hak masyarakat di Provinsi Jambi yang merasa terzolimi oleh aktivitas pemanfaat batu bara di Provinsi Jambi ” tutupnya.