DUMAI, [Gaperta.id] – Kasus aneh menimpa 3 warga Kecamatan Sungai Sembilan. Kasus bermula saat 3 buruh (MR, DS dan NE) outsourcing PT Swastika Lautan tersebut bekerja di lapangan (outdoor), di perusahaan PT Sumber Tani Agung (STA), Rabu (22/1/2025).
Disaat bekerja, ketiga buruh cleaning service itu mengumpulkan potongan-potongan logam di lokasi itu juga dan meninggalkan helm kerja mereka.
Tak berapa lama petugas security pun mengidentifikasi mereka bertiga dan menuduh mereka. Ketiga mereka pun dibawa ke pos depan dan diproses. Disana, mereka juga mendapat Intimidasi fisik dari petugas security. Akibatnya, mereka bertiga menderita luka di wajah dan badan, sebelum akhirnya personil Polsek Sungai Sembilan datang menjemput.
Disinilah kejanggalan perkara terjadi. Dalam BAP, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, bukan pasal 53 KUHPidana. Semakin janggal, ketika perusahaan PT STA menilai, kerugian perusahaan dihitung bukan berdasar BB dari tersangka. Tapi kerugian perusahaan PT STA dihitung utuh berdasarkan bon pembelian barang tersebut. Total kerugian perusahaan ±10 juta. Standar yang aneh.
Padahal, secara logika, seandainya unit satuan barang tersebut jika rusak, di internal atau eksternal perusahaan ada bagian workshop atau bengkel. Lazimnya, bagian-bagian yang rusak dari unit satuan barang tersebut bisa diganti oleh juru mekanik workshop. Artinya, bagian yang rusak bisa dipesan perusahaan tidak harus utuh.
Upaya perdamaian yang ditawarkan pihak Polsek pun tak dihiraukan perusahaan. Saat ini, keluarga tersangka dalam upaya meminta bantuan dari LAMR-Dumai.