BeritaRegional

Rangkum Update Zonasi Penerimaan, SMAN 1 Dumai Rakor Penetapan Wilayah Zonasi TP 2025/2026

Avatar photo
55
×

Rangkum Update Zonasi Penerimaan, SMAN 1 Dumai Rakor Penetapan Wilayah Zonasi TP 2025/2026

Sebarkan artikel ini

DUMAI,  [Gaperta.id] – Agar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026 berjalan maksimal, tertib, transparan dan para orang tua serta calon murid bisa mengetahui update terkini mana saja zonasi yang masuk wilayah sekolah, maka SMAN 1 Bukit Mayang (Jin) Kota Dumai adakan rakor bersama Komite Sekolah, pihak Kecamatan Dumai Selatan diwakili Kasie Pemerintahan, perwakilan kelurahan zonasi, perwakilan Ketua RT dan tokoh masyarakat, Kamis (13/3/2025).

Rapat merupakan momentum untuk semua pihak update dan memberi masukan mana saja daerah zonasi nya untuk dirangkum dalam usulan rapat juknis kedepannya.

Jangan Lewatkan :  Warga BTN Jeruju Permai Tangkap Basah Remaja Pelaku Pencurian Mesin Air

Kepala sekolah dengan sekolah yang  memiliki visi “Terwujudnya SMAN 1 Dumai yang Beriman, Berdaya Saing dan Wawasan Global” Rafles, S.Pd., menerangkan, pertemuan hari itu sangat penting, agar semua pihak mengetahui update terkini mana saja zonasi yang masuk sekolah. Selain itu, semua pihak juga mengetahui “Jalur dan Kuota pendaftaran PPDB SMAN 1 TP 2024/2025”.

Dalam rakor, ada beberapa komunikasi koreksi, usulan dan konfirmasi 2 arah dari pihak yang hadir, dari dan ke Kepsek Rafles. Salah satunya, usulan Lurah Bagan Besar Timur agar daerah RT 7 hingga RT 12 nya dimasukkan dalam zonasi PPDB ditampung Kepsek Rafles.

Jangan Lewatkan :  Muhasabah Awal Tahun 2025 Bersama Ustad Habib Husein Ba'agil

Kepsek Rafles juga terangkan adanya perubahan nomenklatur istilah oleh Kementerian, kalau dari tahun sebelumnya bernama “Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekarang menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)”.

Nah, akan halnya sistem Jalur dan Kuota, Kepsek Rafles berkesempatan menerangkan kepada pihak-pihak yang hadir dalam rakor.

Semua pihak yang hadir dalam rakor sepakat terhadap jalur pendaftaran dan jalur kuota tahun lalu sebagai bahan acuan, sambil menunggu juknis tahun 2025/2026 turun dari pusat.

“Berdasar jalur dan kuota TP tahun lalu, meliputi jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan zonasi. Kuota untuk setiap jalur berbeda-beda”, kata Kepsek Rafles.

Jangan Lewatkan :  Nopedi Zega : Saya Akan Memberikan Yang Terbaik Untuk Masyarakat "Mendengar Aspirasi Masyarakat"

Jika mengacu pada juknis tahun sebelumnya, maka Jalur Pendaftaran meliputi; Jalur prestasi akademik, kuota 18% dari daya tampung, Jalur prestasi non akademik, kuota 5% dari daya tampung, Jalur Afirmasi, Jalur perpindahan tugas/anak pendidik atau tenaga kependidikan/wali, Jalur zonasi, menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona.

Kuota Pendaftaran meliputi; Kuota jalur afirmasi sebanyak 20%, Kuota jalur perpindahan tugas/anak pendidik atau tenaga kependidikan/wali sebanyak 5%, Kuota jalur prestasi sebanyak 25%, Kuota jalur zonasi sebanyak 50%.

Rakor berjalan lancar ditutup dengan foto bersama.