Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Mediasi Sengketa Lahan Tambang Emas Diduga Ilegal di Area Plasma 2 Sejiram Belum Temukan Titik Terang, Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Avatar photo
23
×

Mediasi Sengketa Lahan Tambang Emas Diduga Ilegal di Area Plasma 2 Sejiram Belum Temukan Titik Terang, Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, [Gaperta.id] — Upaya penyelesaian sengketa lahan yang diduga melibatkan aktivitas tambang emas tanpa izin di area Plasma 2 Sejiram hingga kini belum membuahkan hasil. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa, 21 April 2026, berakhir tanpa kesepakatan final yang benar-benar menyelesaikan persoalan di lapangan.

Pertemuan tersebut dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak pengklaim lahan, Iheronimus Erwin. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani para pihak terkait.

Kronologi Sengketa Lahan
Berdasarkan berita acara mediasi, lahan seluas 3,68 hektare dengan Nomor Persil 776 awalnya diserahkan sepenuhnya oleh Amandus Donatus Ramping dari Dusun Nanga Ranyai untuk program kebun Plasma 2 Sejiram.

Namun dalam perkembangan berikutnya, pola pembagian lahan yang semula 100 persen berubah menjadi skema 80/20 (kaplingan). Dalam proses tersebut, lahan dimaksud kemudian disebut telah dialihkan oleh Amandus kepada Iheronimus Erwin sebagai bagian dari kapling sawit Plasma tahap pertama.

Jangan Lewatkan :  Program Sedekah Jelantah Go Digital, PT KPI Unit Dumai Luncurkan Aplikasi dan Website SI MINAH

Di lapangan, kebun Plasma disebut tidak seluruhnya ditanami, sehingga sebagian lahan masih kosong dan berbatasan langsung dengan area milik Mangku di Dusun Nanga Koyan. Sekitar tahun 2026, Mangku diduga melakukan aktivitas penggalian emas di area tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim survei KOPSA-MRM serta pemeriksaan kedua belah pihak, aktivitas tersebut diduga telah memasuki area yang sebelumnya termasuk dalam lahan Plasma atas nama Amandus Donatus Ramping.

Dalam prosesnya, dilaporkan pula adanya satu pohon sawit yang ditebang oleh pekerja tambang. Sebelumnya, mediasi telah dilakukan di Kantor KOPSA pada Jumat, 10 April 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan antara Mangku dan Iheronimus Erwin, sehingga persoalan dilanjutkan ke mediasi tingkat desa pada 21 April 2026.

Jangan Lewatkan :  Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

Pihak Mangku diketahui tidak hadir dalam undangan mediasi di Kantor Desa Nanga Pala.

Dalam berita acara juga disebutkan adanya pernyataan dari Iheronimus Erwin kepada pihak Mangku bahwa aktivitas tambang telah memasuki area yang diklaim, sehingga ia meminta adanya pembagian hasil dari kegiatan tersebut. Namun, Mangku menolak skema bagi hasil dan menyatakan hanya akan bertanggung jawab apabila terbukti benar melampaui batas lahan miliknya.

Seorang pekerja tambang bernama Marius sempat menyatakan kesediaan memberikan pembagian hasil, namun pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak Mangku.

Keputusan Mediasi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan serta pertimbangan adat dan ketentuan lokal terkait lahan Plasma, mediasi menghasilkan kesimpulan sementara bahwa pihak pengklaim, Iheronimus Erwin, berhak mengajukan tuntutan pembagian hasil atas aktivitas yang terjadi di area yang diklaim masuk dalam lahan tersebut.

Dalam berita acara, nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp11.950.000 (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Pihak penyelenggara mediasi memberikan batas waktu kepada Mangku untuk menindaklanjuti pembayaran tersebut.

Jangan Lewatkan :  SMK Negeri 2 Rantau Utara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Khoyan Nasution Mari Kita Meneladani Aklahkul Karimah Rasulullah Untuk Membangun Karakter yang Islami

Apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Pihak Terkait
Iheronimus Erwin menyatakan dirinya merasa dirugikan dan meminta agar seluruh pihak terkait menindaklanjuti persoalan ini secara serius hingga tuntas.

“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Plasma maupun Mangku serta pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.

Berita acara mediasi telah ditandatangani oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak Desa Nanga Pala, dan akan dijadikan dasar tindak lanjut penyelesaian.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Aris