Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Dua Pelaku Curat bongkar Gudang Diamankan Polsek Jambi Selatan

Avatar photo
329
×

Dua Pelaku Curat bongkar Gudang Diamankan Polsek Jambi Selatan

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH pimpin konferensi pers terkait ungkap kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dan Kasus Penggelapan dalam Jabatan yang di laksanakan di Mapolsek Jambi Selasa (25/03/2025).

Mendampingi Waka Polsek AKP Agus K, Kanit Reskrim Iptu Junaidi SH MH dan Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi.

Kapolsek menyampaikan ” Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil ungkap dua kasus Curat dengan laporan tempat yang sama dan pelaku yang berbeda dengan pelapor (CK).

Jangan Lewatkan :  Puasa hari ke-6 Ramadhan 1446 H/2025 M, Walikota H Paisal SKM MARS Beli Takjil UMKM dan Bagi ke Masyarakat

Pelaku yakni (JH) kelahiran 1991 alamat sesuai KTP Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Selatan pelaku yang melancarkan aksinya pada Hari Kamis 20 Maret 2025 dan pelaku (SS) kelahiran 1989 alamat identitas Jl.Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi melakukan aksinya pada hari Selasa 05 April 2024.

Jangan Lewatkan :  SK Pj Gubri No.Kpts.3482/IX/2024, 24 September 2024, Agus Miswandi Ketua DPRD Dumai 2024-2029

Kejadian terjadi di TKP Gudang penyimpanan Besi Bekas Jl Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi

Kejadian pertama pada tanggal 05 April 2024 pelapor melihat ada 3 pelaku (SS) melalui CCTV mengambil mesin Dynamo listrik 50 KVA, unit mesin pompa air jetpump, kabel tembaga PLN ukuran 4x 25 mm , kerugian diperkirakan sekitar Rp 55.juta rupiah.

Jangan Lewatkan :  Jalin Kemitraan Humas Polda Kalbar Bersama Media Online dan Media Sosial

Dan kejadian kedua oleh Pelaku JH pada tanggal 20 Maret 2025 pukul 12.00wib gudang yang sama telah kehilangan mesin genset dan alat lainnya, kerugian ditaksir sekitar Rp.70 juta rupiah.

Dijelaskan, modus pelaku memanjat pagar kemudian mengambil barang-barang terlapor dengan menjebol dinding gudang.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 24 Maret 2025, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana” ungkap Kapolsek