NIAS SELATAN, [Gaperta.id] — Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap seorang anak berinisial NH (15) di Kabupaten Nias Selatan menjadi perhatian kuasa hukum dan keluarga korban. Perkara tersebut disebut telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan sejak Mei 2025, namun pihak korban mempertanyakan perkembangan penanganannya hingga Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, terlapor berinisial EG, yang disebut berprofesi sebagai guru berstatus PNS di wilayah Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan.
Kuasa hukum korban, Ahmat Patarudin, S.H., mengatakan terlapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, menurut dia, pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian mengenai perkembangan dan status hukum perkara tersebut.
Ahmat mengatakan lamanya proses penanganan perkara menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban, terlebih perkara tersebut menyangkut anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
“Saya berharap agar kasus ini bisa menjadi atensi penyidik, terlebih kepada Bapak Kapolres yang baru, sehingga ada kepastian hukum yang didapat oleh klien saya. Jika memang tidak ditemukan unsur pidananya, maka diberikan kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Biar jelas status hukumnya,” ujar Ahmat kepada media ini, Jumat (28/8/2026).
Kuasa Hukum Soroti Lamanya Penanganan
Menurut Ahmat, laporan tersebut telah disampaikan keluarga korban sejak Mei 2025. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun kendala yang menyebabkan prosesnya berlangsung cukup lama.
Ia juga menilai perkara yang melibatkan anak membutuhkan perhatian serius karena proses hukum yang berkepanjangan dapat memberikan beban tersendiri bagi korban dan keluarganya.
Ahmat bahkan menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan internal apabila dalam waktu dekat pihaknya belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Dalam waktu dekat, bila tidak ada perkembangan, saya akan melaporkan penanganannya ke Propam agar dapat dilakukan evaluasi dan perkara ini ditangani secara profesional,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan sikap kuasa hukum korban, dan bukan kesimpulan media mengenai kinerja maupun ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan penyidik.
Polres Nias Selatan Dikonfirmasi
Untuk memperoleh informasi secara berimbang, media ini telah menghubungi pihak Polres Nias Selatan melalui Agung Handoko via WhatsApp.
Konfirmasi tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, tahapan yang telah dilakukan penyidik, serta apakah terdapat kendala dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Belum adanya tanggapan tidak ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap kritikan maupun pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban.
Redaksi tetap membuka ruang kepada Polres Nias Selatan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi atau koreksi. Apabila tanggapan diterima setelah berita diterbitkan, keterangannya akan dimuat secara proporsional.
Kedepankan Perlindungan Anak dan Asas Praduga Tak Bersalah
Gaperta.id tidak mempublikasikan identitas lengkap korban karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur.
Terhadap pihak berinisial EG, redaksi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyebutan sebagai terlapor atau pihak yang diduga terlibat tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan status hukum dan pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.
Redaksi berharap seluruh proses penanganan perkara tetap mengutamakan kepentingan terbaik serta perlindungan terhadap anak, sekaligus memberikan kepastian hukum secara adil kepada seluruh pihak.














