Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Viral…., PT. Borneo Ketapang Permai [BKP] Mencuri Dengan Paksa Lahan Milik Warga Kasromego, Diduga Kebal Hukum…!!

Avatar photo
598
×

Viral…., PT. Borneo Ketapang Permai [BKP] Mencuri Dengan Paksa Lahan Milik Warga Kasromego, Diduga Kebal Hukum…!!

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) kembali menjadi sorotan publik setelah diduga mencaplok lahan milik warga di Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pemilik lahan melaporkan adanya aktivitas yang diduga melanggar hak kepemilikan mereka di kawasan tersebut.

Menurut informasi yang diterima, warga yang merasa dirugikan berencana untuk mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau. Mereka berharap agar pihak legislatif dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat setempat.

Jangan Lewatkan :  Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Kapolresta Pimpin Gelar Apel Operasi Keselamatan Siginjai 2025 Polresta Jambi.

Para pemilik lahan tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada PT. BKP untuk mengelola lahan mereka, dan merasa hak kepemilikannya terabaikan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait masalah ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat karena terkait dengan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat, di mana sejumlah perusahaan besar sering kali dituding telah merambah area yang seharusnya menjadi hak milik warga lokal.

Jangan Lewatkan :  Polsek Nanga Mahap Gelar Coffee Morning: Bangun Sinergi Demi Pilkada Damai 2024

Pihak berwenang di Kabupaten Sanggau diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengadakan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah klaim tersebut benar adanya. Pengaduan ke DPRD juga diharapkan dapat membuka jalur komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan, serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Warga yang merasa lahannya diserobot secara paksa oleh PT Borneo Ketapang Permai, meski telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), berencana membuat surat pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Sanggau.

Jangan Lewatkan :  KONI Dumai Bukber dan Bagi 1.000 Paket Takjil, Ketua Agustiawan: Berbagi Sesama, Silahturahmi serta Ekonomi Hidup

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menyampaikan:

“Saat ini memang belum ada laporan resmi yang masuk. Tapi kalau memang ada masalah seperti ini, sebaiknya segera dilaporkan. Sebenarnya bisa langsung dilaporkan ke pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau ke DPRD. Kalau memang kasusnya berat dan membutuhkan perhatian serius, DPRD bisa mengutus komisi terkait untuk menindaklanjuti dan memfasilitasi penyelesaiannya,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Sanggau.