JAMBI, [Gaperta.id] — Kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gerai Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tiga orang terduga pelaku berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40) berhasil diamankan di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) malam.
Sementara seorang lainnya berinisial DD masih dalam pencarian polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat.
> “Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Edy serta jajaran Polsek Jambi Timur.
Polisi juga menyebut para terduga pelaku merupakan residivis. Kapolresta mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.
Tembok Toko Diduga Dijebol Menggunakan Bor
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, para pelaku diduga masuk ke dalam minimarket dengan terlebih dahulu merusak dinding bagian belakang toko menggunakan alat bor.
> “Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, AS disebut berperan mengajak pelaku lainnya, ikut merusak dinding serta mengambil sejumlah barang dari dalam toko.
Kepada penyidik, AS disebut mengakui telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Ia juga disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian di sebuah ruko walet dan toko bangunan.
AM disebut memiliki peran serupa, yakni membantu merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko.
Sementara AH diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi ketika pelaku lainnya menjalankan aksi. Dari pemeriksaan sementara, AH disebut mengakui keterlibatannya dalam satu aksi pencurian di Alfamart tersebut.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Kerugian Dilaporkan Rp34,9 Juta
Kasus itu diketahui setelah seorang saksi, Refki Monika, mendatangi Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB dan mendapati kondisi barang di dalam toko berantakan.
Saksi kemudian menghubungi pelapor, Siti Rosa. Setelah dilakukan pemeriksaan, dinding bagian belakang toko di dekat toilet ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang.
Lubang tersebut disebut berukuran sekitar 40 sentimeter.
Selain sejumlah barang yang dilaporkan hilang, kerusakan pada bangunan turut menambah nilai kerugian.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, total kerugian ditaksir mencapai Rp34.910.000.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Keberadaan Pelaku Terlacak di Muara Bulian
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan bergerak bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Edelweis.
Menurut keterangan kepolisian, saat proses penangkapan berlangsung salah seorang terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Dalam kejadian tersebut, seorang personel polisi dilaporkan mengalami luka pada pipi kanan dan goresan di tangan kanan.
Polisi menyatakan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, hingga ketiga terduga pelaku berhasil diamankan.
Mereka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
Bor hingga Rekaman CCTV Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow serta pakaian berupa sweater atau hoodie.
Menurut kepolisian, para tersangka diproses menggunakan Pasal 477 ayat (2) huruf e, f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik selanjutnya melakukan proses pemberkasan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu seorang terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.














