Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Lima Pemuda Membawa SAJAM Hendak Tawuran

Avatar photo
197
×

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Lima Pemuda Membawa SAJAM Hendak Tawuran

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran. Kelima pemuda tersebut diamankan pada Rabu dini hari, (16/04/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Jangan Lewatkan :  Sebanyak Lima Rumah dan Dua Kendaraan di Komplek Hanura Permai Hangus Terbakar Dilalap Si Jago Merah

Dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis (17/4/2025), tim menyebut ada 5 tersangka berinisial (AR), (AM), (RA), (BP), dan (AR). Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam,” ujar Wadir Reskrimum, AKBP Imam Rahmam dalam keterangannya.

Jangan Lewatkan :  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, Pjs Walikota Kota Dumai: "Maju Bersama Indonesia Raya"

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui membawa senjata tajam, sementara tujuh lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Jangan Lewatkan :  Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran.

Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.