Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Empat Polisi yang Di-PTDH Tempuh Upaya Hukum, Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan dan Rehabilitasi

Avatar photo
91
×

Empat Polisi yang Di-PTDH Tempuh Upaya Hukum, Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan dan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Penanganan perkara kematian Brigpol EWS memasuki perkembangan baru. Empat personel kepolisian yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), masing-masing Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, kini menempuh upaya hukum terkait proses perkara yang mereka jalani.

Kuasa hukum keempat personel tersebut, Cris Januardi, menyatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk proses penyidikan serta penempatan kliennya di fasilitas rehabilitasi narkoba.

Menurut Cris, setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi pada 7 Agustus 2026, keempat kliennya tidak ditempatkan di rumah tahanan seperti tersangka lain dalam perkara tersebut, melainkan dibawa ke sebuah fasilitas rehabilitasi.

Jangan Lewatkan :  Apel Luar Biasa Serah Terima Personel Organik dan Taruna Akademi Militer

Pihak kuasa hukum menilai penempatan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai dasar hukum, hasil asesmen, serta mekanisme yang digunakan dalam menetapkan rehabilitasi terhadap para kliennya.

“Kami mempertanyakan proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani klien kami. Menurut penilaian kami, ada sejumlah prosedur yang perlu diuji secara hukum,” ujar Cris Januardi.

Ia juga menyebut selama berada di tempat rehabilitasi, akses komunikasi para kliennya dengan pihak luar menjadi terbatas. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, berdampak terhadap upaya mereka memperoleh pendampingan serta menyiapkan langkah hukum.

Pihak kuasa hukum kemudian meminta penjelasan kepada penyidik mengenai dasar penempatan keempat personel tersebut di fasilitas rehabilitasi. Selanjutnya, pada 21 Agustus 2026, keempatnya disebut telah keluar dari tempat tersebut.

Jangan Lewatkan :  Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Psikologi Penerimaan Bintara Polri T.A 2026

Setelah itu, tim kuasa hukum menyatakan mulai menempuh upaya hukum untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses penyidikan, baik terkait perkara kematian Brigpol EWS maupun perkara narkotika yang dikaitkan dengan klien mereka.

Cris mengatakan pihaknya juga akan mengajukan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur selama proses pemeriksaan.

Tidak hanya itu, kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan intimidasi serta kekerasan fisik yang disebut dialami para kliennya saat menjalani proses pemeriksaan.

Namun, tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari aparat yang menangani perkara.

Jangan Lewatkan :  Jembatan Ambruk di Jalan Raya Tayan Hilir-Meliau, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Karena itu, proses hukum yang ditempuh nantinya diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji secara objektif apakah seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi, serta Polres Tanjung Jabung Timur terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan guna memenuhi prinsip keberimbangan.