Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Konfrensi Pers: Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Kejahatan Asusila

Avatar photo
243
×

Konfrensi Pers: Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Kejahatan Asusila

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada, Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Jangan Lewatkan :  Menjamur Praktik Perjudian di Kota Batam Puluhan Mesin Judi di Bc Bebas Beroperasi

Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Pangdam Tanjungpura Tutup Kejuaraan Tenis Lapangan Se-Kalimantan Barat

“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol Manang Soebekti, Direktur Reserse Kriminal Umum.

Jangan Lewatkan :  Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil Bongkar Sebanyak 23 Kasus TPPO

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.