Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Konfrensi Pers: Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Kejahatan Asusila

Avatar photo
510
×

Konfrensi Pers: Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Kejahatan Asusila

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada, Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Jangan Lewatkan :  Kunjungan Kerja ke Kodim 1209/Bky, Pangdam XII/Tpr : Babinsa Harus Selalu Hadir Untuk Rakyat FC

Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Senior PWI Kalbar Dukung Suksesnya HPN 2025 di Pekanbaru dan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat

“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol Manang Soebekti, Direktur Reserse Kriminal Umum.

Jangan Lewatkan :  HUT ke-78, PMI Kota Dumai Adakan Latihan Gabungan PMR Wira dan Madya Se-Kota Dumai

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.