Aceh Singkil, [Gaperta.id]
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Sangat prihatin Karena sudah padat, dan seharusnya Perseroan Terbatas. Nafasindo (PT. Nafasindo) dapat merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitar senin (30/10/2023).
Masih pada lokasi TPU yang sangat prihatin, diakibatkan luas wilayah desa Muara Pea di kelilingi rawa dan perusahaan PT. Nafasindo, dan besar kemungkinan jika tiada tambahan lahan masyarakat akan mengkuburkan jenazah pada halaman UDPT SPF Sekolah Dasar (SD) NSPN, 10107715, karena lokasi TPU dan SD sudah berendeng.
Desa Muara Pea tidak memiliki lahan Fasilitas Umum (FU) yang bisa di manfaatkan, terkait itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Imam, Kepala Desa meminta agar adanya pelepasan lahan dari PT. Nafasindo untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdalih mengindahkan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak pernah kami rasakan manfaat adanya perusahaan sebut Sultan L (68).
Masih menurut Sultan L (68) seharusnya perusahaan PT. Nafasindo, dapat merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap desa kami sebagaimana paraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
PT. Nafasindo bergerak di bidang tamanan kelapa sawit dan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) terkait ini Iskandar Muhammad senior manajer sudah di konfirmasi tepatnya Pukul 20.42 WIB (28/10/2023) hingga kabar ini di meja Redaksi belum ada tanggapan.
Penulis :
(M. Sianipar)