BeritaHukum

Diduga …!! Wanita Telah Menyebarluaskan Video Forno ke Seluruh Kontak WhatsApp

Avatar photo
76
×

Diduga …!! Wanita Telah Menyebarluaskan Video Forno ke Seluruh Kontak WhatsApp

Sebarkan artikel ini

Jambi Tebo, [Gaperta.id]
Wanita asal bugis yang tinggal di Jakarta kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik pasalnya wanita tersebut telah mengunggah video tak senono dengan memamerkan dirinya yang sedang mandi alias bugil.

Pada tanggal 30 Oktober 2023 tampak seorang wanita dalam video berdurasi 45 detik sedang mandi terlihat wanita tersebut dengan sengajanya merekam momen dimana dirinya sedang mandi menggunakan ponsel pribadinya dalam unggahan videonya tersebut dirinya menggosok rambut menggunakan sampo.

Video tersebut sudah tersebar luas untuk itu berdasarkan Masyarakat diimbau agar tidak secara sengaja menyebarkan foto/video (dokumen) asusila (tanpa busana, dll) yang melanggar aturan dan norma yang berlaku. Karena penyebar konten asusila di media bisa kena hukuman.

Jangan Lewatkan :  Polres Simalungun Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.

Hukumannya :
Pasal 45 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jangan Lewatkan :  Pertama di Indonesia, PLN Produksi Green Hydrogen 100% dari EBT Kapasitas 51 Ton/Tahun

Yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (diatur dalam Pasal 29).

Video yang beredar tersebut di dapat oleh sejumlah masyarakat yang mana wanita tersebut telah meng aplout video dan menyebar luaskannya melalui handphone pribadinya dan disebarluaskan.

Jangan Lewatkan :  Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Landak Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengatakan bahwa dirinya juga tidak tau apa maksud dan tujuan seseorang tersebut mengirimkan video tersebut ke ponsel pribadinya padahal tidak kenal dan narasumber juga mengatakan bahwa video itu sudah menyebar kemana-mana ujarnya..

Untuk itu di harapkan kepada pihak kepolisian jakarta pusat untuk menangkap wanita yang ada dalam video tersebut karna sudah merusak moral generasi penerus bangsa dan diharapkan untuk di tindak lanjuti tentang video tersebut dengan penerapan UU ITE yang sudah ada..

Penulis :
Zulfan