Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaSosialTNI/POLRI

Tak Kasih Ruang Bagi Pelaku Kriminal Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku Curat

Avatar photo
206
×

Tak Kasih Ruang Bagi Pelaku Kriminal Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Tidak kasih ruang bagi pelaku kriminal di Wilayah Hukum Polsek Jambi Timur , kembali Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian dan Pemberatan

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo , didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim kepada awak media (23/05)

Jangan Lewatkan :  Implementasi Perpol 2/2023, BPJS Kesehatan Cabang Dumai Ikuti Rakor Persiapan Uji Coba

AKP Edi Mardi Siswoyo S.E,M.M menyampaikan “Pencurian tersebut pada hari Sabtu 10 Meo 2026 pukul 11.00 wib di PT Karya Indah Jambi di Jalan Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Pelaku berjumlah dua orang insial RA 36 tahun alamat Jl Orang Kayo Pingai Talang Banjar Kota Jambi dan rekannya KA 28 tahun alamat Orang Kayo pingai Kelurahan Talang Banjar Kota Jambi melancarkan aksinya dengan mencuri 82 batang besi ulir panjang 2 meter yang diperkirakan sekitar Rp.3 juta

Jangan Lewatkan :  Diduga DISKOMINFO Sunat, Tembang Pilih Terhadap Forum Jurnalis Pemprovsu

Kejadian Pelapor saat patroli rutin di PT. KIJ dan mendapat laporan warga ada dua orang pelaku tersebut membawa besi ulir dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam

Jangan Lewatkan :  Rangkum Update Zonasi Penerimaan, SMAN 1 Dumai Rakor Penetapan Wilayah Zonasi TP 2025/2026

Atas kejadian tersebut S melaporkan ke Polsek Jambi Timur , berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan 7 tahun ” ungkap Kapolsek.