JAMBI, [Gaperta.id] — Perkara meninggalnya Brigpol EWS pada 17 Juli 2026 memasuki babak baru. Selain persoalan dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut terjadi sebelum korban meninggal, kini muncul klaim mengenai dugaan intimidasi, kekerasan saat pemeriksaan, hingga pengarahan keterangan terhadap sejumlah personel yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Informasi tersebut antara lain termuat dalam dokumen kronologi dan pembelaan yang diperoleh tim investigasi. Namun, sejumlah tudingan yang terdapat di dalam dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi, sebelum meninggal dunia Brigpol EWS disebut berada bersama sejumlah rekannya di sebuah tempat kos di Jambi. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya konsumsi minuman beralkohol dan dugaan penggunaan narkotika jenis ekstasi.
Kronologi itu menyebut kondisi Brigpol EWS kemudian mengalami perubahan. Korban disebut sempat meracau dan menunjukkan perilaku tidak terkendali sebelum akhirnya mengalami kejang-kejang.
Sejumlah orang yang berada di lokasi disebut sempat berupaya memberikan pertolongan. Kondisi korban kemudian dilaporkan semakin memburuk hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Penyebab pasti kematian Brigpol EWS tentunya harus mengacu pada hasil pemeriksaan medis, autopsi apabila dilakukan, serta hasil penyidikan resmi aparat berwenang.
Pemeriksaan Sejumlah Personel
Pasca kejadian tersebut, Bidpropam dan jajaran terkait di Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang disebut berada atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul keterangan dari sejumlah personel yang diperiksa. Berdasarkan dokumen pembelaan yang diterima redaksi, empat personel berinisial MA, EF, DHR dan EVS menyampaikan klaim mengenai proses pemeriksaan yang mereka jalani.
Mereka mengaku mengalami tekanan, intimidasi, bahkan dugaan kekerasan fisik selama proses pemeriksaan.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat klaim bahwa mereka diarahkan untuk memberikan keterangan tertentu mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap Brigpol EWS.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak yang diperiksa dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi secara independen serta mendapatkan tanggapan dari institusi maupun personel yang disebut.
Dugaan Pengarahan Keterangan Perlu Diusut
Salah satu persoalan serius yang muncul dalam dokumen pembelaan tersebut adalah klaim adanya pengarahan terhadap keterangan saksi.
Para personel tersebut mengaku diminta memberikan keterangan bahwa mereka melihat tindakan kekerasan fisik terhadap Brigpol EWS.
Mereka juga mengklaim mendapatkan tekanan terkait konsekuensi terhadap karier apabila tidak mengikuti arahan pemeriksaan.
Apabila tudingan tersebut benar, persoalan itu tentu memerlukan pemeriksaan secara transparan oleh institusi yang berwenang. Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut juga perlu mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga informasi yang berkembang tidak menjadi tudingan sepihak.
Integritas proses pemeriksaan menjadi penting karena keterangan saksi dapat memengaruhi konstruksi suatu perkara pidana.
Lima Personel Dijatuhi Sanksi Etik
Terlepas dari munculnya klaim mengenai proses pemeriksaan tersebut, penanganan etik terhadap personel yang dikaitkan dengan peristiwa itu telah berjalan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), lima personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terhadap putusan tersebut, pihak yang dikenai sanksi disebut telah menempuh upaya banding.
Upaya banding merupakan mekanisme yang tersedia dalam proses etik dan hasil akhirnya tetap harus menunggu keputusan sesuai prosedur yang berlaku.
Transparansi Dibutuhkan
Perkara meninggalnya Brigpol EWS kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Di satu sisi terdapat penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa sebelum korban meninggal. Di sisi lain muncul tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedur selama proses pemeriksaan.
Karena itu, penanganan perkara secara transparan menjadi penting untuk memastikan penyebab kematian Brigpol EWS, menentukan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, sekaligus menguji kebenaran tudingan mengenai proses pemeriksaan.
Redaksi menegaskan bahwa berbagai tudingan mengenai intimidasi, kekerasan maupun pengarahan keterangan yang disebut dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Jambi, jajaran atau personel yang disebut dalam dokumen, maupun pihak lain yang berkepentingan agar perkara ini dapat disajikan secara berimbang.
Publik kini menunggu proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, sehingga perkara meninggalnya Brigpol EWS dapat memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan hak siapa pun yang terlibat.














