LABURA, [Gaperta.id] – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) meminta PT Smart Tbk Padang Halaban untuk bertindak hati hati dan memastikan setiap rencana pelaksanaan eksekusi lahan kelompok tani KTPHS tidak bertentangan dengan standart sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang saat ini dimiliki perusahaan.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah saat jumpa pers dengan awak media ini Selasa (27/5/2025).
Sejak mencuat nya rencana eksekusi beberapa waktu lalu, LMR RI Komda Labura menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak sosial dan lingkungan jika eksekusi lahan tidak dilakukan sesuai dengan prinsip prinsip keberlanjutan yang sudah ditetapkan dan diatur dalam RSPO.
Salah satu poin penting dari prinsip prinsip RSPO : Menghormati Masyarakat dan Hak Azasi Manusia.
Perusahaan harus menghormati hak hak masyarakat lokal dan pekerja, serta menghindari dampak negatif terhadap masyarakat dan Hak Azasi Manusia.
“Sertifikasi RSPO bukan sekedar label, melainkan komitmen terhadap praktik perkebunan kelapa sawit yang bertanggung jawab, menghormati hak hak masyarakat lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan.” Ujar Hendra .
Pihak LMR RI Komda Labura juga meminta PT Smart Tbk Padang Halaban untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat adat , organisasi lingkungan, dan pemerintah daerah, dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait eksekusi lahan kelompok tani KTPHS. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa semua sudut pandang dipertimbangkan dan solusi terbaik dapat ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun LMR RI Komda Labura akan memantau terus perkembangan situasi ini, dan berharap rencana eksekusi ini sesuai dengan prinsip prinsip keberlanjutan RSPO.