Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Beraksi Belasan Kali, Spesialis Curanmor Diringkus Tim Libas Anti Banditz Polsek Jelutung dan Tim Macan Polsek Kota Baru di Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.

Avatar photo
107
×

Beraksi Belasan Kali, Spesialis Curanmor Diringkus Tim Libas Anti Banditz Polsek Jelutung dan Tim Macan Polsek Kota Baru di Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.

Sebarkan artikel ini

POLRESTA JAMBI, [Gaperta.id] – Tim Libas Anti Banditz Polsek Jelutung Bersama Tim Macan Polsek Kota Baru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Ondo Erickson Siburian, S.H., berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Ki Agus Tirtayasa Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial TS (32) tahun salahsatu warga Jalan Empu Ganring Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Dijelaskan, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam Fauzy, S.H.,M.H, kejadian berawal Pelapor/ Korban inisial PDR (21) tahun, mampir ke kosan teman nya yang berada di Jl. Ki Agung Tirtayasa Rt.03 Kel. Payo lebar Kec. Jelutung untuk mengambil laptop, sesampainya dilokasi pelapor memarkirkan SPM Honda merk Scoopy warna cokelat hitam No.Rak MH1JM3113HK295459, No.Pol BH 3314 ZN tanpa terkunci stang, berselang beberapa menit motor tersebut sudah tidak di tempat parkiran, selanjutnya Korban mendatangi Polsek Jelutung untuk melaporkan peristiwa pencurian guna penanganan lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  Satgas pamtas RI-Mly Yon Armed 16/TK Melaksankan Latihan Pembinaan Kebugaran Fisik di Makotis Gabma Entikong

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, serta hasil olah TKP maupun keterangan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan dilapangan, Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan Pelaku (TS) dan berhasil melakukan Penangkapan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumah adiknya di daerah unit 22 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi”, ucap Kapolsek Jelutung.

Jangan Lewatkan :  Momen Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy Sampaikan Pentingnya Memberi Kepastian Hukum bagi Rumah Ibadah

Hasil Pengembangan Pelaku TS merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Jambi dan sebagian di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, dan Pelaku mengakui telah beraksi sebanyak 15 Kali di Kota Jambi.

Jangan Lewatkan :  Mengintip Fasilitas dan Sistem Sewa di Rusunawa Entikong

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya; 1 (satu) buah rekaman CCTV saat kejadian, 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna hitam dipakai saat kejadian, 1 (satu) lembar celana levis panjang warna abu-abu dipakai saat kejadian, 1 (satu) Lembar Surat keterangan BPKB SPM Honda Scoopy yang dikeluarkan oleh Bank BRI Unit Mendalo, 1 (satu) Lembar STNK SPM Honda Scoopy Nopol BH 3314 ZN.

“Terhadap Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutup Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam Fauzi.