Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Inspektorat Temukan Penyimpangan DD Pelayang Raya, Kejaksaan Tunggu LHP

Avatar photo
564
×

Inspektorat Temukan Penyimpangan DD Pelayang Raya, Kejaksaan Tunggu LHP

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023 menunjukkan adanya sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Jangan Lewatkan :  Perekrutan BSPS 2024 Tahap XIX di Propinsi Sumatera Utara Diduga Serat Dengan Kolusi dan Diduga Kurang Profesional Dilakukan Oleh Tim Perekrutan

“Audit reguler dari tahun 2021 sampai 2023 itu pasti ada temuan. Dan temuan tersebut wajib dikembalikan,” tegas Wira.

Ia menyebutkan bahwa sebagian dari temuan tersebut telah dikembalikan oleh pihak desa, namun masih ada beberapa yang belum diselesaikan. “Temuan di Desa Pelayang Raya ada, sebagian besar sudah dikembalikan, dan ada yang belum. Tapi semuanya tetap wajib dikembalikan,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Bupati Monadi, Hadiri Acara Isra Mi’raj Pemkab Kerinci di Islamic Center

Saat ini, LHP Desa Pelayang Raya masih dalam proses penyelesaian di Inspektorat. Wira menegaskan pihaknya sedang mempercepat proses agar segera rampung.

“LHP sedang berproses, dan kami juga mengejar supaya cepat selesai,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Menteri AHY Motivasi Taruna/i Akmil, Minta Siapkan Diri untuk Pengabdian kepada Rakyat dan Negara

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikabarkan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pelayang Raya setelah LHP tersebut resmi diterima dari pihak Inspektorat.