Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Menyikapi keluhan warga terkait aktivitas hiburan malam yang meresahkan, Polres Kerinci menggelar razia gabungan pada Sabtu malam (7/6) hingga Minggu dini hari. Operasi ini digelar sebagai langkah tegas menjaga ketertiban umum dan menindak tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional yang diizinkan.
Sebanyak 25 personel gabungan dari Unit Reskrim dan Patko Shabara diturunkan dalam operasi tersebut. Apel kesiapan digelar pukul 23.45 WIB di depan rumah dinas Wakapolres Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina, didampingi Kabag Ops AKP Yudistira.
Razia dimulai di Karaoke NX 46 Family, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Saat petugas tiba sekitar pukul 01.00 WIB, sejumlah pengunjung sedang berkaraoke. Pemeriksaan identitas dilakukan secara menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan barang terlarang maupun minuman keras. Situasi dinyatakan aman dan terkendali.
Berlanjut ke lokasi berikutnya, petugas menyasar Karaoke Fanny yang dikenal ramai dan kerap beroperasi hingga larut malam. Di tempat ini, dua pengunjung kedapatan bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah penggeledahan, tim menemukan tiga botol anggur merah dan 21 botol soju.
Pemilik tempat diminta memberikan keterangan dan menandatangani surat pernyataan. Seluruh minuman keras disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Rangkaian razia berakhir pukul 02.00 WIB tanpa kendala. Kompol Eko Prasetyo menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Kerinci dalam merespons keresahan warga.“Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Hiburan boleh, tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan,” tegas Kompol Eko.
Melalui operasi ini, Polres Kerinci berharap para pengelola tempat hiburan malam lebih disiplin dalam menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.