Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

SPBU 64.786.07.Paal Milik Sukiman Langgar Aturan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar.

Avatar photo
74
×

SPBU 64.786.07.Paal Milik Sukiman Langgar Aturan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar.

Sebarkan artikel ini

Melawi,  [Gaperta.id] – Berdasarkan temuan serta informasi dari masyarakat di lapangan bahwa SPBU 64.786.07. Jl. Provinsi Kota, Paal, Kec. Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 79672 milik pak Sukiman, melayani konsumen dalam jumlah besar dengan membeli BBM jenis Solar Subsidi dalam jumlah besar menggunakan mobil pickup yang di dalamnya berisi jerigen maupun tanki siluman.

“Terkait informasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 64.786.07 Paal milik Sukiman kab.Melawi Kalimantan Barat tersebut, Korwil TINDAK Indonesia ( Bambang Iswanto,A.Md ) angkat bicara,” sebagaiman kita ketahui pelarangan pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan Drum, Jerigen maupun Tanki Siluman dan sebagainya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 191 Tahun 2014, agar SPBU tidak melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke konsumen dalam jumlah besar seperti menggunakan drum, jerigen, maupun tanki siluman dan sebagainya.”hal tersebut sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,kata Bambang pada media.(kamis.12/6/2025).

Jangan Lewatkan :  PPWI Gelar Seminar Kemaritiman, Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H.: Indonesia Krisis Kepastian Hukum di Laut

“Namun SPBU 64.786.07 Paal milik Sukiman Kab.Melawi kalimantan Barat tersebut tetap melayani pengisian BBM jenis Solar Subsidi dalam jumlah besar menggunakan mobil pickup yang di dalamnya berisikan, Jerigen maupun tanki siluman serta di indikasikan mengandung unsur kesengajaan yang dilanggar oleh para Oknum Operator SPBU tersebut terkesan nakal bersama jaringan ”MAFIA BBM,”ucapnya.

Dari informasi yang di terimanya SPBU 64.708.07.Paal milik Sukiman Kab.Melawi kalimantan barat tersebut sudah sering kali terlihat melayani BBM Solar Subsidi dalam jumlah besar serta terindikasi ada kolaborasi antara pihak Oknum Operator SPBU dengan jaringan MAFIA BBM Solar Subsidi ,Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum dan PERTAMINA , melakukan tindakan tegas terhadap SPBU 64.786.07 Paal milik Sukiman tersebut agar menjadi contoh bagi SPBU lainnya yang mencoba melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Jangan Lewatkan :  Kabid Koperasi,UMKM Tapsel, hadir pada Pertemuan PTPN.IV.R1.dengan KSS.

“Dia juga menjelaskan sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ),dan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu ,dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 ,”bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.Peraturan itu menegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna ,SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian dalam jumlah besar serta menggunakan Jerigen maupun Drum dan sebagainya,”jelasnya.

“Bambang mengatakan kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum maupun PT.PERTAMINA Wilayah Kalimantan Barat, terhadap SPBU 64.786.07 Paal.Kab.Melawi kalimantan Barat. milik Sukiman yang di Duga kuat menjual BBM Solar Subsidi kepada pengepul untuk dijual kembali ke pada penimbun atau mafia BBM subsidi, yang semestinya BBM Solar Subsidi tersebut untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum,”ujarnya pada media.

Jangan Lewatkan :  Komitmen Menjaga Alam, PT KPI Unit Dumai Kembali Raih Indonesia Green Award 2024

”kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan PT. PERTAMINA Persero untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbun BBM Solar dan Pertalite yang di peroleh dari SPBU 64.786.07 Paal kab.Melawi Kalbar milik Sukiman tersebut, tegasnya .

“Mengingat ada yang rancu dan melanggar Peraturan Pemerintah serta Undang Undang Migas, atas penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 64.786.07 Paal.Kab.Melawikalimantan barat milik Sukiman tersebut maka tidak ada alasan dari jeratan hukum bilamana adanya perbuatan melawan hukum, maka hukum yang akan menyelesaikan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya.