Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kantah Kota Dumai Laksanakan Mediasi Terkait Permasalahan Batas Tanah di Kelurahan Bukit Datuk

Avatar photo
89
×

Kantah Kota Dumai Laksanakan Mediasi Terkait Permasalahan Batas Tanah di Kelurahan Bukit Datuk

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan batas tanah yang berlokasi di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Kegiatan mediasi ini berlangsung pada Rabu (18/6/2025).

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki, yang bertindak sebagai mediator. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat secara adil dan berimbang.

Jangan Lewatkan :  Kunjungan Kerja Dirjen Bea Cukai, Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Melki Alfa, serta perwakilan dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Paryono Agus Supriyanto, S.H. Kehadiran para perwakilan lintas seksi ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam menangani permasalahan pertanahan secara menyeluruh.

Selain itu, hadir pula pihak-pihak yang berkepentingan dalam mediasi, yaitu Sdr. Asnimurti beserta keluarga dan Sdr. Dahmit Siagian. Kehadiran mereka memberikan kontribusi penting dalam proses klarifikasi dan pencapaian kesepakatan yang diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Jangan Lewatkan :  Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2024

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi terkait batas tanah yang disengketakan. Diskusi berjalan secara musyawarah dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan.

Sebagai hasil dari mediasi, disepakati bahwa akan dilakukan pemeriksaan lapangan bersama seluruh pihak terkait. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah secara faktual di lapangan, sehingga dapat diperoleh solusi yang adil dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Jangan Lewatkan :  Pengusaha Kayu Pinus Ancam Bunuh Wartawan di Humbahas, "Karena di Beritakan."

Kegiatan mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kelurahan Bukit Datuk. Pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan selanjutnya merupakan tindak lanjut konkret agar permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan damai.