Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara Hukum

Avatar photo
271
×

Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara Hukum

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id] – 24 Juni 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari total 101 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak dan disaksikan langsung oleh perwakilan Polresta Pontianak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak.

Jangan Lewatkan :  H. Edimin Hadiri Tasyakuran Aqiqah Putra Kedua Jurnalis iNews

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, telepon genggam, kosmetik ilegal, hingga barang-barang lainnya yang terlibat dalam perkara hukum.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:

Jangan Lewatkan :  Wabup Kerinci Murison Hadiri Pelantikan Ketua DMDI Prov. Jambi

Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda): 19 perkara

Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): 22 perkara

Tindak Pidana Kepabeanan: 1 perkara

Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya: 59 perkara

“Semua barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara tuntas,” ungkap Samuel.

Jangan Lewatkan :  Car Free Day "CFD" Meriah, dr Susanti Makin Dekat dengan Masyarakat Termasuk ABK

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
33,98 gram sabu

5,35 gram ekstasi

32,81 gram ganja

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.