Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Satpol PP Lakukan Razia Tempat Hiburan Malam Yang Di Galakkan Bupati Paluta.

Avatar photo
121
×

Satpol PP Lakukan Razia Tempat Hiburan Malam Yang Di Galakkan Bupati Paluta.

Sebarkan artikel ini

Paluta, [Gaperta.id] – Menindak lanjuti gerakan Jihad Melawan Tempat Maksiat yang di galakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan razia dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (30/6/2025) malam.

Razia yang di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Bolak dan Padang Bolak Tenggara yang disinyalir menjual minuman beralkohol dan tidak mempunyai izin.

Jangan Lewatkan :  Disiplin dan Tanggungjawab, Tokoh Masyarakat Dumai Berhasil Antar Anak ke Jenjang Pendidikan Tinggi

“Kami dari Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan peringatan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya, karena memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Dalam razia kali ini, sejumlah bangunan gubuk yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat juga disegel oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Sudah kita segel dan kepada pemilik usaha kita mintai agar membongkar sendiri bangunan – bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara,” tambahnya.

Jangan Lewatkan :  Monitoring dan Evaluasi terhadap Objek Hak Atas Tanah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai

Dari razia yang digelar ini, terdapat puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan puluhan liter minuman permentasi yang diamankan dari berbagai lokasi.

Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution menyampaikan, razia ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara dalam melaksanakan gerakan Jihad Melawan Tempat Maksiat.

“Penertiban tempat usaha malam ini sebagai komitmen dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai garda terdepan menyahuti MoU yang telah dilaksanakan dengan Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Jihad Melawan Tempat Maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara,”

Jangan Lewatkan :  Menteri AHY: Pendaftaran Bidang Tanah untuk Pemanfaatan Tanah Masyarakat yang Lebih Optimal

razia akan dilaksanakan sampai batas waktu yg ditentukan,langkah berikutnya akan diadakan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yg terdampak razia, jika tetap melanggar peraturan yg berlaku akan disegel dan ditutup secara paksa sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, pungkasnya.