Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Sidang Mediasi Ketiga di Pengadilan Tipikor Jambi, Rio Black Tuntut Audit Dana Komite 5 Tahun Terakhir di SMA-SMK Negeri Tebo

Avatar photo
284
×

Sidang Mediasi Ketiga di Pengadilan Tipikor Jambi, Rio Black Tuntut Audit Dana Komite 5 Tahun Terakhir di SMA-SMK Negeri Tebo

Sebarkan artikel ini

Tebo, [Gaperta.id] — Rio Andika atau dikenal dengan Rio Black hadir dalam sidang ketiga mediasi perkara nomor: 110/Pdt.G/2025/PN-Jb sebagai pihak penggugat.

Dalam forum tersebut, ia secara tegas meminta agar Inspektorat atau APIP Provinsi Jambi melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan uang SPP yang diduga berkedok iuran komite di seluruh SMA dan SMK Negeri dalam wilayah Kabupaten Tebo selama lima tahun terakhir.

Menurutnya, praktik ini telah berlangsung lama dan merugikan orang tua siswa, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan minim transparansi.
Selain permintaan audit, Rio Black juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera menerbitkan Surat Keputusan yang melarang seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tebo melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.

Jangan Lewatkan :  Kejari Sanggau dan Disnakbud Kabupaten Sanggau Melakukan Pengamanan Proyek Rehabilitasi Berat Aula SMP Negeri 2 Sanggau - Kalbar.

Dia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjamin hak siswa atas pendidikan gratis dan untuk menghapus praktik pungutan liar yang selama ini dibungkus dengan dalih “kesepakatan komite.”
Menurut penggugat, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi tidak membuahkan hasil.

Dia berharap pengadilan dapat mendorong lembaga terkait untuk melakukan tindakan korektif terhadap sistem keuangan sekolah yang selama ini tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, pihak tergugat dalam mediasi ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan tersebut. Namun demikian, mediator menyampaikan bahwa proses mediasi masih terbuka dan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal persidangan berikutnya jika para pihak belum mencapai kesepakatan damai.

Jangan Lewatkan :  Perkaya Kemampuan Pekerja Dalam Berkomunikasi, PT KPI Unit Dumai Gelar Pelatihan Assertive Communication

Proses mediasi ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pemerhati pendidikan dan masyarakat Kabupaten Tebo yang selama ini mempertanyakan legalitas pungutan di sekolah negeri.

Publik berharap agar perkara ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola dana pendidikan di tingkat daerah, khususnya pada jenjang SMA dan SMK Negeri.

“Yang jelas, kita minta Inspektorat/APIP untuk melakukan Provinsi Jambi melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan uang SPP yang diduga berkedok iuran komite di seluruh SMA dan SMK Negeri dalam wilayah Kabupaten Tebo selama lima tahun terakhir,” tegas Rio Black.

Jangan Lewatkan :  RD Alias R Warga Ratu Sima Kuasai Ekstasi, Nasibnya Berakhir di Tangan Sat Res Narkoba Polres Dumai

Untuk diketahui, sebelum Rio Black telah memberikan sebagai warga negara Indonesia memberikan kuasa penuh kepada LBH Bukit Siguntang untuk melakukan Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Adapun objek gugatan yakni dugaan ungutan Liar yang dilakukan oleh Para Kepsek SMAN/SMKN yang ada di Kabupaten Tebo, berkedok Uang iuran Komite yang di bayar setiap bulan oleh Siswa-Siswi SMK Negeri dan SMA Negeri yang ada di Kabupaten Tebo, dengan nilai Rp.60.000 S/d Rp.100.000.- PerSiswa.