Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Lebihi Batas, Bea Cukai Dumai Tindak Barang Bawaan KM Berkat Sepakat 12

Avatar photo
57
×

Lebihi Batas, Bea Cukai Dumai Tindak Barang Bawaan KM Berkat Sepakat 12

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan.

Atas hal tersebut, telah dilakukan penindakan atas KM Berkat Sepakat 12, milik Koperasi Berkat Tuah Negeri yang diduga membawa barang bawaan awak sarana pengangkut yang melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, dll.

Adapun Kronologi dan dasar penetapan atas kejadian di atas yaitu :
1. Kronologis :
a. Bahwa terdapat kegiatan pengangkutan barang impor asal Port Klang Malaysia menggunakan kapal KM Berkat Sepakat 12, kemudian bertemu dan diperiksa oleh kapal patroli BC 9004 pada Minggu (06/7/2025) di sekitar perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir;
b. Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi bahwa kapal KM Berkat Sepakat 12 belum menyampaikan dokumen inward manifes dan membawa barang awak sarana pengangkut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapal KM Berkat Sepakat dibawa ke KPPBC TMP B Dumai guna pemeriksaan mendalam;
c. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Kapal KM Berkat Sepakat 12 belum mengajukan dokumen Inward Manifes dan terdapat barang bawaan awak sarana pengangkut yang melebihi ketentuan yang berlaku;
d. Bahwa berdasarkan keterangan Nahkoda menyatakan bahwa terhadap muatan barang impor dengan menggunakan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat 12, merupakan milik importir a.n. Koperasi Berkat Tuah Negeri, dengan informasi pelabuhan bongkar barang impor berada di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;
e. Bahwa sesuai pada history CEISA 4.0, atas RKSP dan Inward Manifest sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 nomor 004586 tanggal 08-07- 2025, mendapat respon pemberian nomor dan tanggal pada CEISA 4.0 untuk RKSP pada 08 Juli 2025, pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:14:59 WIB;
f. Bahwa telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap perwakilan Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri yang menjelaskan bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 akan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan rincian barang berupa Tali Pengikat, Plastik Biru dan Selang;
g. Bahwa dalam pemberitahuan inward manifest nomor 004586 tanggal 08-07-2025 terdapat barang impor untuk diselesaikan berupa tali pengikat, plastik biru, dan selang;
h. Bahwa pada saat kedatangan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12, terdapat barang diluar pemberitahuan manifest berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Jaring, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, sikat gigi, lem dan mata pancing yang disampaikan dalam Crew Effects atau daftar barang bawaan awak sarana pengangkut.

Jangan Lewatkan :  Paripurna HUT Kota Sungai Penuh ke-16 Tahun

2. Alasan :
a. Diketahui bahwa penyampaian dan pemberitahuan dokumen kepabeanan terhadap kegiatan impor barang melalui sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 telah disampaikan ke KPPBC TMP B Dumai dan sesuai history pada CEISA 4.0, RKSP dan Inward Manifest mendapat respon pemberian nomor dan tanggal untuk RKSP pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:14:59 WIB;
b. Diketahui bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 berangkat dari Port Klang, Malaysia menuju Panipahan dengan waktu tempuh kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;
c. Diketahui bahwa penyampaian pemberitahuan pabean berupa RKSP dan Inward Manifest terhadap kegiatan pengangkutan barang impor menggunakan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12, disampaikan melewati batas waktu yang dinyatakan oleh Undang-Undang Kepabeanan, sehingga dikenai sanksi adminstrasi berupa Denda; d. Diketahui bahwa pembawaan barang bawaan awak sarana pengangkut yang disampaikan dalam daftar Crew Effects melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga dilakukan penindakan berupa penyegelan dan penegahan serta di simpan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP B Dumai untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang;
e. Diketahui atas barang impor yang disampaikan dalam inward manifest berupa Tali Pengikat, Plastik Biru dan Selang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai ketentuan peraturan barang impor yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Temuan Kemiringan Struktur Rehabilitasi Jembatan Dengkeng Dipantau Ketat AWIBB

KPPBC TMP B Dumai akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran kepabeanan demi menjaga integritas sistem perdagangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal atau tidak sesuai prosedur.