Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ketum TKN Kompas Nusantara Minita Pemko Medan Tertipkan Banguna 3 Lantai Diduga Ilegal Di Marelan

Avatar photo
526
×

Ketum TKN Kompas Nusantara Minita Pemko Medan Tertipkan Banguna 3 Lantai Diduga Ilegal Di Marelan

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Gaperta.id

MEDAN MARELAN, [Gaperta.id] – Keberadaan bangunan tiga lantai tanpa izin resmi di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terus menuai kecaman keras dari masyarakat. Selain melanggar aturan hukum, pembangunan ilegal tersebut telah merusak rumah-rumah warga di sekitar lokasi, termasuk rumah pribadi Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis.

“Bangunan ini jelas-jelas ilegal. Tidak ada PBG, tidak ada AMDAL. Rumah saya rusak berat, tembok retak, plafon roboh, atap bocor. Rumah warga lain juga mengalami hal yang sama. Pemerintah jangan tutup mata,” ujar Adi Warman Lubis, Selasa (22/7/2025).

Jangan Lewatkan :  Gudang Penampungan CPO serta BBM Bebas Beroperasi Tanpa Hambatan di KM 10.5 Medan

Tak tinggal diam, Adi Warman sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Ia juga melayangkan surat resmi ke Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut agar bangunan tanpa izin tersebut segera dibongkar.

Jangan Lewatkan :  Wujud Soliditas TNI-Polri, Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari Beri Suprise Sambangi Kodim 0415/Jambi Rangka HUT TNI Ke-80

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret dari Pemerintah Kota Medan maupun instansi terkait.

“Jika Pemko Medan, DPRD, Dinas Perkim, dan Satpol PP tidak mengambil tindakan tegas, saya bersama warga siap turun aksi damai. Kami akan datangi kantor wali kota, DPRD Medan, hingga instansi lainnya. Ini perjuangan kami melawan mafia bangunan yang merugikan rakyat kecil,” tegas Adi Warman.

Jangan Lewatkan :  Kanwil BPN Provinsi Riau, Polda Riau, Kejati Riau, dan Kantah Kota Dumai laksanakan Penelitian Fisik dan Yuridis terhadap Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kota Dumai

Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya soal rumah pribadinya yang rusak, tetapi demi keselamatan dan keadilan bagi seluruh warga Marelan Asri yang terdampak akibat pembangunan ilegal tersebut.

“Kalau aksi damai kami tetap diabaikan, saya akan bawa kasus ini ke Polda Sumut bahkan sampai ke pusat di Jakarta. Saya tidak akan mundur sebelum bangunan ilegal ini dibongkar dan pelakunya diproses hukum,” tutupnya.