DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembinaan, Pencegahan, dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melaksanakan kegiatan penelitian fisik dan yuridis terhadap Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi yang menjadi objek perkara, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Penelitian dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek fisik di lapangan serta pemeriksaan aspek yuridis terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang berkaitan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi penegak hukum dan lembaga pertanahan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat serta menangani kasus-kasus kejahatan pertanahan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim gabungan dari Kanwil BPN Provinsi Riau, Polda Riau, Kejati Riau, dan Kantah Kota Dumai turut melakukan verifikasi data, wawancara dengan para pihak, serta pengumpulan dokumen pendukung di lokasi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik mafia tanah dan memperkuat sistem pertanahan nasional yang transparan dan akuntabel.