Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kanwil BPN Provinsi Riau, Polda Riau, Kejati Riau, dan Kantah Kota Dumai laksanakan Penelitian Fisik dan Yuridis terhadap Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kota Dumai

Avatar photo
49
×

Kanwil BPN Provinsi Riau, Polda Riau, Kejati Riau, dan Kantah Kota Dumai laksanakan Penelitian Fisik dan Yuridis terhadap Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kota Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembinaan, Pencegahan, dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melaksanakan kegiatan penelitian fisik dan yuridis terhadap Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Riau.

Jangan Lewatkan :  Ramaikan Dumai Expo 2024, PT KPI Unit Dumai Tampilkan Maket Kilang dan Edukasi Jenis-Jenis BBM

Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi yang menjadi objek perkara, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Penelitian dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek fisik di lapangan serta pemeriksaan aspek yuridis terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang berkaitan.

Jangan Lewatkan :  Acara Syukuran Acara Penghargaan Dari Menteri Agaria "Pin Emas" Di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi penegak hukum dan lembaga pertanahan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat serta menangani kasus-kasus kejahatan pertanahan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim gabungan dari Kanwil BPN Provinsi Riau, Polda Riau, Kejati Riau, dan Kantah Kota Dumai turut melakukan verifikasi data, wawancara dengan para pihak, serta pengumpulan dokumen pendukung di lokasi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik mafia tanah dan memperkuat sistem pertanahan nasional yang transparan dan akuntabel.