DUMAI, [Gaperta.id] — Pengambilan sumpah untuk sertipikat pengganti karena hilang terhadap pemohon atas nama Desmalisa warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Kamis (31/07/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai, Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H.,QRMP, serta disaksikan oleh Senti Silitonga, S.H., M.Si., dan Bapak Kristian Pandapotan. S, S.H.
Proses ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertipikat penggantinya di Kantor Pertanahan.